Klojen (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nomenklatur Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera. Persetujuan itu ditetapkan melalui penandatanganan keputusan oleh Ketua DPRD Kota Malang, Kamis (14/8/2025) disaksikan oleh Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dan juga Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.

Wawali Ali menyebut bahwa perubahan nomenklatur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan penyesuaian istilah ‘Bank Perkreditan Rakyat’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat dan ‘Bank Pembiayaan Rakyat Syariah’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat Syariah’.
Penyesuaian nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk memberikan cakupan makna yang lebih luas dan relevan dengan peran strategis BPR dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperluas inklusi keuangan masyarakat.
“Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi simbol penguatan peran, perluasan fungsi, dan komitmen BPR Tugu Artha Sejahtera dalam membangun perekonomian rakyat yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Wawali Ali saat ditemui usai Rapat Paripurna.
Penyesuaiam nomenklatur juga menjadi langkah harmonisasi peraturan dan tata kelola perbankan, sehingga memudahkan koordinasi antara otoritas pengawas, pemerintah daerah, dan pelaku industri perbankan. Perubahan ini tidak mengubah status hukum, perizinan, maupun operasional BPR yang telah ada, tetapi memberikan landasan baru bagi perluasan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi rekomendari dari fraksi-fraksi DPRD Kota Malang, Wawali menyebut pihaknya akan memperluas target nasabah BPR Tugu Artha. “Selama ini nasabah mayoritas berasal dari pelaku UMKM. Tapi ada rekomendasi untuk ASN PPPK itu difasilitasi BPR kita. Tapi akan kami konsultasikan terlebih dulu, karena ada beberapa aturan yang harus kita ikuti. Ke depan untuk digitalisasi layanan juga akan kita kembangkan,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengapresiasi kinerja BPR Tugu Artha Sejahtera. Ami menilai penggunaan nomenklatur lama dengan istilah ‘perkreditan’ terkesan terlalu sempit. “Banyak orang mengira BPR hanya melayani kredit, padahal perkreditan hanyalah salah satu tugas dan fungsi perbankan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPR Tugu Artha Sejahtera, Nyimas Nunin Anisah Baidury, menyampaikan bahwa perubahan nama ini diharapkan dapat memperkuat peran BPR dalam perekonomian Kota Malang. Saat ini, BPR Tugu Artha Sejahtera memiliki lebih dari 10.000 nasabah, mayoritas pelaku UMKM. “Kami berharap kinerja dan kontribusi kami terhadap perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, dapat terus meningkat. Berbagai program telah kami jalankan untuk membantu UMKM naik kelas,” jelasnya.
Nunin menyebut bahwa pihaknya juga akan co-branding dengan bank umum untuk menguatkan layanan digital BPR. “Kami berpores untuk bisa mempunyai seperti M-Banking, fasilitas digital yang bisa diakses melalui ponsel. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita launching,” pungkasnya. (ari/yn)