Blimbing (malangkota.go.id) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang menggelar Sosialisasi Pengumuman Penertiban Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum pada Bulan Ramadan Tahun 2017 di Unique 1 Ballroom Hotel Harris Malang,Rabu (24/5).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang, Dicky Haryanto, SH, MM, Kasat Intelkam Polres Malang Kota AKP Triyono Susanto, Pasandi Kodim 0833/Kota Malang Letda Inf Hoentoro, perwakilan dari MUI Kota Malang H. Baroni, Ketua FKDM Kota Malang Nurrudin Hadi serta para pengusaha yang bergerak di bidang rekreasi dan hiburan.
Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang Dicky Haryanto, SH, MM mengatakan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penertiban tempat usaha rekreasi dan hiburan umum adalah Pengumuman Walikota Malang No. 3 Tahun 2017.
“Tujuannya untuk menciptakan ketertiban di Kota Malang terkait ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan, maka Pemerintah Kota Malang mengajak untuk mengamankan kebijakan tersebut,” kata Dicky Haryanto.
Pengumuman No 3 Tahun 2017 merinci sejumlah tempat hiburan malam yang harus ditutup selama bulan Ramadan, antara lain diskotek, panti pijat, spa, pub, karaoke, kafe serta klub malam, dimana tempat hiburan itu termasuk sebagai fasilitas hotel. Sedangkan panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus wanita buka seperti biasanya.
Hiburan lain seperti rental playstation dan permainan ketangkasan dibuka mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB, sedangkan warnet (warung internet_red) tutup mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Khusus warung makan, restoran dan sejenisnya yang buka pada siang hari selama bulan Ramadan diwajibkan menutup jendela agar tidak tampak dari luar. Bagi pedagang ta’jil kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Dengan adanya aturan tersebut, Bakesbangpol berharap para pengusaha tempat usaha rekreasi dan hiburan umum dapat bersinergi dengan baik, sehingga keamanan, ketertiban dan toleransi selama Bulan Suci Ramadan bisa terjaga dengan baik.
Perwakilan MUI Kota Malang H. Baroni, mengatakan aturan penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan dengan dasar untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.
“Memang dampak dari pengumuman ada pihak yang dirugikan. Namun demi menjaga kerukunan umat beragama, Perwal tersebut harus dijalankan para pengusaha tempat hiburan,” kata H. Baroni
Dijelaskan pula, Kota Malang dalam struktural kerukunan umat beragama mendapat predikat terbaik di Jawa Timur, sehingga prestasi itu wajib dipertahankan demi menjaga kebersamaan antar umat beragama.
“Masyarakat di Kota Malang, selama saya mengamati tentang kebijakan penutupan tempat hiburan mereka tidak keberatan. Ini membuktikan bahwa masyarakat sadar dalam menjaga ketertiban dan bersedia menjalankan kebijakan Pemkot Malang,” tukasnya.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Malang Kota, AKP Triyono Susanto mengimbau kepada para pengusaha agar mematuhi Perwal tersebut. Selain itu, beberapa kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat atau di atas seratus orang, seperti pembagian santunan, dan sejenisnya harus dilakukan dengan izin kepolisian karena berkaitan dengan keselamatan.
“Bagi pengusaha yang membuat parsel saya imbau jangan ada yang kadaluwarsa, karena kami sudah membentuk Tim Perlindungan Konsumen, jika kami temukan akan kami proses,” kata AKP Triyono. (say/yon)