Berita

Tingkatkan Kapasitas PPID, Bakorwil Malang Gelar Rakor dan Fasilitasi

bakorwil-gelar-rakor-fasilitasiUntuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota di kawasan timur Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Malang menggelar Rapat Koordinasi & Fasilitasi Peningkatan Kapasitas PPID Kabupaten/Kota se-Wilayah Kerja Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Malang di Ruang Arjuna Bakorwil Malang, Jl. Simpang Ijen No. 2, Selasa (24/3).

Sebagaimana diketahui, wilayah kerja Bakorwil Malang adalah wilayah Provinsi Jatim yang dikenal dengan istilah tapal kuda. Wilayah itu meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Malang, serta Kota Batu.

Kegiatan yg dibuka oleh Sekretaris Bakorwil Malang tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Isrowi Farida, M.Si dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan materi tentang Peningkatan Kapasitas PPID serta Dra. Ani Rahmawiyati, M.Si dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang.

Dalam paparannya, Komisioner KI Provinsi Jatim Isrowi Farida yang akrab dipanggil Bu Roy tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab PPID dalam melakukan tugasnya memberikan informasi publik yang mudah untuk diakses dan tidak menyesatkan bagi masyarakat. Dalam hal ini ia juga mengingatkan PPID untuk tetap berhati-hati mengamankan informasi publik khususnya informasi yang dikecualikan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu setiap badan publik harus memiliki SOP (Standard Operating Procedure_red) yang jelas sebagai panduan dalam melayani permohonan informasi publik.

“Dengan adanya SOP yang jelas, ini akan memudahkan PPID dan petugas informasi untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam melayani permohonan masyarakat dan menghindari terjadinya sengketa informasi publik,” jelasnya, Selasa (24/3).

“Untuk kasus sengketa informasi yang masuk mulai tahun 2014, KI Jatim juga mempunyai kebijakan hanya akan melayani jika pemohon adalah organisasi atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat_red) yang resmi dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” tambah perempuan berjilbab itu.

Sementara itu narasumber kedua, Dra. Ani Rahmawiyati, M.Si yang merupakan Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kota Malang menyampaikan bagaimana proses pengelolan dan pelayanan informasi publik di Kota Malang. Kota Malang yang berhasil meraih prestasi sebagai PPID Pemerintah Kota Terbaik Kedua se-Jatim Tahun 2014 ini mendapat kesempatan untuk berbagi ilmu dan pengalamannya.

Dalam paparannya, Ani menjelaskan proses pengumpulan informasi, pendokumentasian, pengklasifikasian informasi hingga pelayanan permohonan informasi publik yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Malang.

Perempuan yang baru tiga bulan bertugas di Diskominfo Kota Malang itu berharap melalui sharing informasi ini PPID kota dan kabupaten lain bisa mendapatkan wawasan dan pengalaman dalam melaksanakan amanat Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami percaya, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan UU KIP di kota atau kabupaten lain lebih baik daripada yang sudah kami lakukan di Kota Malang,” tutupnya merendah. (dmb/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content