Klojen (malangkota.go.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH menyampaikan berbagai pesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, khususnya yang berkecimpung langsung dalam proses pengadaan barang/jasa sehingga dapat berjalan dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku. Disampaikannya, para ASN tersebut harus memahami dan mencermati secara detail, baik dari sisi aturan hingga pelaksanaan pengadaan.
Hal itu disampaikan Wasto saat memberikan sambutan dalam Workshop Pre Award Meeting SPPBJ dan Finalisasi Kontrak yang diadakan oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Malang di The 101 Malang OJ Hotel, Kamis (25/04/2019).
Ditambahkan pria ramah itu, sebelum penandatanganan kontrak kerja, semua dokumen harus siap dan lengkap sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat terlaksana dengan baik.
Wasto mencontohkan saat penandatanganan kontrak kerja, kedua belah pihak harus bertemu langsung di satu tempat. Maka dari itu, Wasto menginstruksikan bagi para ASN yang membidangi dan terlibat dalam pengadaan barang/ jasa, saat penandatanganan kontrak kerja harus bertemu langsung di satu tempat dan ditandatangani bersama.
“Hal ini sekaligus untuk meminimalisir kemungkinan kesalahan atau komunikasi yang intens antar para pihak,” imbuhnya.
“Jadi dalam proses pengadaan barang/ jasa harus menggunakan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan pemahaman aturan secara komprehensif. Tak jarang para pejabat yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa berakhir di meja hijau. Kita tidak ingin hal-hal seperti itu terjadi di Kota Malang,” pesan Wasto. (say/yon)