Jakarta (malangkota.go.id) – Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko memenuhi undangan Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2019 di Kota Malang.
Kepala Bakesbangpol Kota Malang Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si dan Bagian Humas Setda Kota Malang turut mendampingi Wawali Malang. Rombongan Pemkot Malang ini diterima langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Dr. Drs. Yusharto H, M.Pd bersama tim dari Kemendagri.
Secara runtut Wawali Malang menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2019 di Kota Malang. “Pertama apa yang sudah ditegaskan Bapak Wali Kota (Malang) di berbagai media bahwa di Kota Malang tidak ada pemulangan itu. Ini penting saya sampaikan,” ujarnya di Ruang Rapat Gedung F Kemendagri, Jumat (23/08/2019).
Peristiwa pada tanggal 15 Agustus 2019 tentang aksi damai oleh AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) dalam rangka memperingati 57 Tahun Perjanjian New York 15 Agustus 1962 secara runtut disampaikan mulai dari kondisi awal pukul 08.55 sampai dengan selesai aksi pada pukul 10.30. Kejadian itu di simpang empat Rajabali Jl. Basuki Rahmat Kecamatan Klojen Kota Malang.
“Kejadian tanggal 15 kemaren itu bukan yang pertama, tapi sudah kesekian kali. Mahasiswa Papua di Kota Malang jumlahnya 1.100 mahasiswa, yang mengatas namakan AMP dan turun di jalan itu sekitar 25-30 orang,“ terang Bung Edi.
Selanjutnya Wawali menyampaikan adanya misinterpretasi atau salah tafsir pada saat diwawancarai oleh beberapa wartawan dan semakin bias dengan berita dari media yang tidak secara langsung hadir saat wawancara akan tetapi tetap menulis yang hasilnya melenceng dari rekaman yang ada.
Koreksi akan berita sudah dilakukan dengan menyertakan rekaman wawancara dan menyampaikan statement yang kondusif, baik dari wali kota, wakil wali kota dan Kapolres Malang Kota.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yusharto memberikan catatan agar sering berkoordinasi dengan pusat.
“Karena kedudukan yang sangat khusus untuk wali kota dan wakil wali kota, makanya ada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencoba mengamati apa saja yang terjadi selama ini lalu mencoba menjabarkan beberapa pasal yang ada hubungannnya dengan kepala daerah yang ada dalam Undang-Undang 23,” ujarnya. (EM/yon)