(malangkota.go.id) – Pengetatan semakin dilakukan Pemerintah Kota Malang, terlebih setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita semua berpacu dengan waktu, berkejaran dengan ‘gerak’ Covid-19 itu sendiri. Dan, saya perlu ingatkan kepada kita sekalian, bahwa jangan hanya melihat angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) confirm positif ataupun yang dirawat, tapi coba kita cermati dan waspadai pula angka ODR (Orang Dengan Resiko), OTG (Orang Tanpa Gejala) maupun ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang terus merangkak naik (bertambah),” tutur Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.
Ditambahkannya, belum lagi beberapa warga (publik) yang terkesan abai dengan situasi yang ada yang terindikasi dari jalanan kota yang masih ramai. “Kita sudah imbau tinggal di rumah, pelaku usaha (pengusaha kuliner_red) pun tidak kita perintah mutlak tutup tapi lakukan layanan dengan pesan antar (take away). Itu semata untuk mereduksi kumpulan dan mobilitas orang di jalanan. Oleh karenanya, langkah pengetatan kita tajamkan, terlebih dengan dikeluarkannya aturan PSBB,” jelas Sutiaji yang secara bergantian bersama Wawali Sofyan Edi Jarwoko melakukan monitoring pada sudut-sudut jalanan Kota Malang.
Ada beberapa hal yang ditekankan Wali Kota Malang dalam mempersiapkan PSBB di wilayahnya, yakni:
- Pengajuan surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Timur;
- Penguatan posko pantau pintu masuk ke Kota Malang, baik untuk titik henti angkutan umum (stasiun, terminal, dan bandara) maupun penyisiran yang menggunakan kendaraan pribadi;
- Penyiapan rumah karantina/transit bagi pendatang yang terdeteksi berpotensi rawan/resisten Covid-19, di antaranya alternatif pemanfaatan rusunawa;
- Penguatan pendataan per wilayah dan pelaksanaan kawasan physical distancing per kelurahan.
Hal tersebut ditekankan Sutiaji saat gelar video conference bersama Sekda Kota Malang, Plt. Kadinkes, Kadishub, Kepala BPBD dan Camat, Minggu (5/4/2020).