Malang, (malangkota.go.id)– Para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Malang yang berkantor di Perkantoran Terpadu, Jalan Mayjen Songkono akhirnya divaksinasi Covid-19 tahap pertama dari Dinas Kesehatan melalui RSUD Kota Malang, Rabu (24/02/2021).
Vaksinasi ini merupakan bagian dari tahap kedua program vaksinasi Covid-19 untuk petugas pelayanan publik, salah satunya ASN. Pemberian vaksinasi Covid-19 tersebut menjadi upaya perlindungan bagi pegawai ASN dan non ASN dalam bertugas melayani masyarakat.
“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan non ASN di lingkungan Perkantoran Terpadu ini akan diselenggarakan selama tiga hari, yakni 24-26 Februari 2021,” ujar Direktur RSUD Kota Malang, dr. Husnul Muarif.
dr. Husnul Muarif menyampaikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di lingkungan Perkantoran Terpadu ini untuk mempermudah calon penerima vaksin. “Ada empat perangkat daerah di Perkantoran Terpadu, dengan sasaran yang sudah terdata saat ini adalah ASN terlebih dahulu. Untuk yang non ASN menyusul setelah ASN,” terang dr. Husnul.
RSUD Kota Malang menargetkan dalam sehari bisa melakukan vaksinasi kepada 200 ASN dan non ASN di lingkungan Perkantoran Terpadu. Total sasaran pegawai yang divaksinasi kurang lebih 500 pegawai dari empat perangkat daerah yang ada di Perkantoran Terpadu, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jadi hari ini targetnya 200 orang, besok 200 orang dan hari terakhir 100 orang jika tidak ada penambahan,” jelas dr. Selly Widiyanti selaku penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi di Perkantoran Terpadu.
Prosedur vaksinasi Covid-19, pertama calon penerima vaksin mengisi identitas dan mendaftar di meja 1. Jika calon penerima vaksin sudah menerima nomor tiket, maka otomatis akan muncul di data tiket. Namun jika belum mendapat nomor tiket nanti akan ada meja 1B namanya yaitu meja verifikator. Kedua, calon penerima vaksin akan melakukan pemeriksaan fisik sederhana yang dilakukan seperti pemeriksaan suhu, tekanan darah dan saturasi untuk memisahkan apakah calon penerima vaksin masuk dalam orang tanpa gejala (OTG) atau tidak di meja 2 atau meja screening.
Calon penerima juga akan mendapat penjelasan terkait tentang vaksin dan pelaksanaannya termasuk efek samping. Pada tahap ini lembar screening yang berisi data riwayat penyakit akan diisi oleh dokter lalu ditandatangani calon penerima vaksin bersama dengan lembar informed concern.
“Vaksinasi ini adalah program nasional untuk memberikan kepastian terhadap penerima vaksin. Bagi bagi kami sebagai petugas, tetap membuat informed concern yang ditandatangani oleh penerima vaksin dan diketahui oleh dokter dan saksi,” tambah dr. Selly.
Selanjutnya calon penerima vaksin menuju meja 3 untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Setelah disuntik, petugas akan menulis nomor batch vaksin di lembar kartu vaksin yang terdiri dari tanggal vaksin. Kemudian di lembar informed concern petugas akan mencantumkan nama petugas dan jam pemberian vaksin. Penerima vaksin kemudian menuju meja 4 untuk menyerahkan kartu dan dilakukan observasi selama 30 menit.
Apabila setelah 30 menit tidak ada gejala dan masalah penerima bagi penerima vaksin akan diberikan kartu vaksin dan menerima short message service (SMS) link berisi sertifikat vaksinasi ke nomor gawai peserta vaksin. Sedangkan untuk pemberian dosis kedua vaksinasi Covid-19 untuk ASN dan non ASN di lingkungan Perkantoran Terpadu akan dilaksanakan setelah 14 hari sejak vaksinasi dosis pertama ini diberikan. (eka/ram)