Berita Kesehatan

Pemkot Malang Pastikan Masyarakat Terakses BPJS Kesehatan

Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengunjungi rumah tiga kepala keluarga (KK) yang kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya dialihkan sebagai peserta yang dibiayai Pemerintah Kota Malang atau penerima bantuan iuran (PBI) di Jl. Ade Irma Suryani dan Jalan Yulius Usman, Senin (26/4/2021).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat berkunjung ke rumah warga peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kota Malang

Tujuannya, Sutiaji ingin memastikan bahwa masyarakat sudah diikutkan kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan. Saat ini, persentase Kota Malang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan pencapaian 95,24 persen dari jumlah penduduk yang telah terdaftar BPJS Kesehatan.

Ia menyampaikan untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri agar terus mempertahankan menjadi kepesertaan mandiri. “Tapi karena terkendala mungkin yang mandiri terkena PHK dan tidak mempunyai kemampuan untuk meneruskan kepesertaannya maka akan dibiayai dan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Malang,” tutur Sutiaji saat ditemui di tengah kunjungannya ke rumah warga.

Sutiaji memastikan masyarakat sudah terakses BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang kemarin mandiri dan mereka tidak mampu membayar iuran, maka akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kota Malang. Hal ini menunjukkan bahwa, pemerintah terus mengupayakan kepastian kesehatan bagi masyarakat.

“Tadi ada warga yang sudah lama tidak bayar iuran. Jadi mestinya kemarin ikut kelas dua, tapi kemampuan daerah masuk kelas tiga. Namun saya minta kita tetap waspada. Jangan begitu sudah dibiayai iuran BPJS-nya, nanti dia tidak bisa menjaga kesehatannya. Kami berharap masyarakat juga menjaga kesehatannya,” terangnya.

Sementara untuk yang mandiri, Sutiaji berharap tetap jalan mandiri apabila memang mempunyai kemampuan. Namun jika tidak mampu, maka Pemerintah Kota Malang akan mengover. Karena prosesnya sekarang sudah satu data, maka datanya akan diambil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB); dan Dinas Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata mengatakan sesuai dengan arahan dari Wali Kota Malang yang tertuang dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kota Malang, maka peserta mandiri yang menungak untuk kelas satu, dua dan tiga dan tunggakannya lebih dari tiga bulan, akan dialihan kepesertaannya menjadi penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD Kota Malang.

“Jadi nanti kelas tiga hak perawatannya. BPJS Kesehatan akan memberikan data kepada Dinas Kesehatan by name by address. Peserta mandiri menunggak lebih dari tiga bulan kelas satu, dua, tiga akan kami serahkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan dan Dinsos P3AP2KB akan melakukan verifikasi dan validasi data. Untuk pengajuan harus melalui Dinas Kesehatan ke BPJS Kesehatan, tidak bisa pesertanya langsung datang ke BPJS Kesehatan untuk minta pengalihan kepesertaan.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama hampir seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Malang. Faskes tingkat pertama puskesmas, dokter praktek perorangan, klinik, klinik pratama, dan dokter gigi termasuk rumah sakit hampir semua telah bekerja sama. (eka/ram)

You may also like

Skip to content