Malang, (malangkota.go.id) – Dalam menghadapi intensitas dan kompleksitas bisnis, sumber daya manusia merupakan modal perusahaan yang dapat memberikan manfaat secara internal dalam menjawab tantangan multidimensi dan menghadapi masalah produktivitas, mutu, biaya, waktu, pelayanan, keselamatan kerja dan hubungan kerja.
Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan (pengusaha), maka penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi suatu organisasi/perusahaan, sebagaimana yang telah diatur dalam perundangan-undangan ketenagakerjaan.
Perselisihan hubungan industrial di perusahaan timbul akibat perbedaan pendapat yang dipertentangkan dan pada dasarnya dalam bentuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja.
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang memandang perlu melaksanaan bimbingan teknis pencegahan perselisihan hubungan industrial usai ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi pekerja dan pengusaha, agar perusahaan (pengusaha dan pekerja) memahami tentang teknik penyelesaian hubungan industrial dengan tujuan meningkatkan ketrampilan dalam menyelesaikan perselisihan di perusahaan.
Karena seperti yang diketahui, hubungan industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Beberapa hal itu yang disampaikan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si dalam pembukaan bimtek tersebut pada Rabu (30/11/2022) di Hotel Savana Kota Malang.
“Perselisihan di bidang hubungan industrial selama ini dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Perselisihan hubungan industrial, kata Arif, dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Beberapa strategi mencegah perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha seperti memahami bahwa PP/PKB sebagai sarana hubungan industrial yang penting bagi pekerja dan pengusaha untuk menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha di perusahaan;
Selain itu kata Arif, untuk memahami proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan bijaksana dalam internal perusahaan, membina hubungan kerja dengan baik dan harmonis, melalui komunikasi dalam lembaga kerja sama bipartit, melaksanakan peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama secara konsisten, disiplin dan penuh tanggung jawab, serta neningkatkan disiplin kerja dan produktivitas kinerja pekerja di perusahaan menjadi lebih baik.
“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat agar tetap dapat menjaga hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di organisasi/perusahaan,” pungkas Arif. (say/ram)