Malang (malangkota.go.id) – 18 bupati dan wali kota di Jawa Timur akan berakhir masa jabatannya pada September 2023 mendatang, salah satunya adalah Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang akan berakhir pada 24 September. Posisi para kepala daerah ini nantinya akan diisi oleh pejabat sementara hingga terpilih kepala daerah baru dalam Pemilu Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karvavian dalam kunjungan kerjanya ke Universitas Merdeka Malang, Rabu (9/8/2023) meminta agar nantinya para pejabat sementara tersebut merupakan sosok yang tidak bermasalah dengan hukum, memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas.
Mantan Kapolri itu pun berharap agar proses penjaringan dan usulan di level DPRD kota dan kabupaten, pemerintah provinsi dan kementerian lembaga terkait harus selektif serta memenuhi semua kriteria yang ditentukan. seperti kepangkatan minimal eselon dua, setia dan taat terhadap Pancasila serta UUD 1945.
“Bisa saja nanti lolos yang dari DPRD misalnya bagus kinerjanya. Tapi bisa juga mungkin ada yang bermasalah dengan hukum misalnya. Kita tidak ingin calon yang ditunjuk ada masalah hukum. Jadi pengusulan tetap silakan diajukan, tapi ke pusat sangat tergantung pada lintas kementerian/lembaga terkait,” jelas Menteri Tito.
Semua calon pejabat sementara ini, diungkapkan Menteri Tito peluangnya sama karena nantinya yang akan terlibat dalam penyeleksian dari berbagai unsur. Seperti dari KPK, PPATK, KemenPANRB dan Kemendagri. Setelah terjaring tiga orang akan diajukan ke Presiden yang kemudian akan disahkan dalam Surat Keputusan Mendagri.
Pernyataan Mendagri itu diamini oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang saat itu turut mendampingi agenda kerjanya. Bagi Wali Kota Sutiaji, siapapun nantinya yang akan menjadi pejabat sementara Wali Kota Malang, tentu merupakan pilihan yang terbaik karena proses seleksinya pun melalui sejumlah jenjang serta kriteria.
“Apa yang disampaikan Pak Mendagri memang benar. Jadi jika nantinya terpilih pejabat sementara wali kota sesuai yang disampaikan tadi, maka akan membawa dampat positif bagi Kota Malang, dan hal ini juga berlaku bagi daerah lain yang posisi bupati atau wali kotanya akan diisi pejabat sementara,” bebernya. (say/yon)