Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus meningkatkan komitmen untuk mewujudkan kota yang responsif terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak. Tak sekadar menargetkan predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama, namun lebih diutamakan untuk dapat memenuhi kebutuhan anak seperti yang terangkum dalam Konvensi Hak Anak yakni hak untuk hidup, bertahan hidup dan berkembang, hak untuk berpendapat dan berpartisipasi, hak untuk perlindungan, serta hak untuk pendidikan. Hal inilah yang dikuatkan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak bertajuk ‘Penguatan Upaya Perlindungan Anak’, Selasa (19/11/2024).
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso menuturkan bahwa Pemkot Malang selalu berupaya untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak melalui kebijakan serta beragam program dan kegiatan. Dalam pengembangannya, KLA pun diintegrasikan dengan seluruh sistem pembangunan daerah. Hal ini dirasa penting karena KLA diharap mampu membangun SDM masa depan yang berkualitas, handal, dan berdaya saing global serta mendukung cita Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, Erik juga menyebut bahwa KLA menjadi salah satu dukungan untuk menciptakan Kota Malang yang ideal bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, anak merupakan investasi dalam membangun daerah dan negara. “Kota ini harus dibentuk menjadi sebuah ekosistem yang sehat bagi anak, baik secara infrastruktur, sosial kemasyarakatan, hingga kultur. Dengan demikian juga tercipta generasi yang sehat secara fisik, mental, intelektual, ataupun spiritualnya,” lanjutnya.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen untuk menjadikan Kota Malang sebagai rumah yang ramah bagi anak, Pemkot Malang sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kota Layak Anak, yang merupakan bentuk kebijakan Daerah terkait Kota Layak Anak.
“Bagaimana memberi perlindungan bagi anak jika ada sesuatu permasalah yang dialami. Instrumen ini kita bangun. Memang kita upayakan adanya langkah mitigasi sehingga hal-hal buruk ini tidak terjadi. Namun jika sampai terjadi akan ada instrumen untuk memberikan perlindungan baik secara psikologis, emosional, dan fisiknya,” terang Erik.
Erik menyebut kolaborasi dengan instansi terkait juga sangat dibutuhkan dalam mewujudkan KLA. “Perlu sinergitas, koordinasi, semangat kebersamaan serta kepedulian dalam pemenuhan hak anak khususnya perlindungan hak-hak anak di Kota Malang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu menyampaikan bahwa forum ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi efektif seluruh pemangku kepentingan, meliputi unsur akademisi, sektor usaha, komunitas/organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintahan dan media, dalam rangka mempercepat upaya mewujudkan Kota Malang yang semakin layak anak.
Dwi mengungkapkan, kegiatan ini juga menjadi ajang penyebarluasan dan pemutakhiran informasi oleh instansi terkait yakni dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur dan Polresta Malang Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai lini dan stakeholder, termasuk anak-anak yang diwakili oleh Forum Anak Kota Malang. Hal ini dibutuhkan agar pemerintah mendapat berbagai masukan terkait kebutuhan anak yang harus diakomodir. (ari/yn)