Kedungkandang (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di Gedung Grha Pvrna Praja (eks Islamic Center) Kedungkandang, Selasa (17/6/2025). SK PPPK ini secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah berhasil melalui proses panjang hingga menerima keputusan pengangkatan.
“Hari ini kita menyaksikan momen penting. Berkaitan dengan itu, saya mengucapkan selamat kepada saudara sekalian yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkot Malang,” ucapnya.
Wahyu mengingatkan kepada seluruh PPPK akan tanggung jawab baru yang melekat usai resmi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkot Malang, yang tentunya berbeda baik dari segi hak maupun kewajiban dibanding saat belum dilantik.
“Untuk itu saya berharap dengan diterimanya keputusan pengangkatan ini, saudara-saudara sekalian dapat segera menyesuaikan diri, memahami di unit kerja masing-masing, serta senantiasa meningkatkan kompetensi dan integritas sebagai pelayan masyarakat. Ingatlah status PPPK bukan sekadar jabatan, tapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (iu/yn)