Klojen (malangkota.go.id) – Sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pelaksanaan kerja sama daerah (KSD) yang dilakukan, baik kerja sama antardaerah maupun dengan pihak lain, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Kerjasama Daerah dan Desk Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2025 di The Boutique Shalimar Hotel, Kamis (19/6/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso yang hadir sekaligus memberikan arahan menyampaikan bahwa kerja sama daerah merupakan sebuah proses bisnis yang pasti dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan pelayanan publik, yang dilakukan baik secara vertikal maupun horizontal.
“Kerja sama ini kadang kala kita itu melakukan replikasi atas succes story pelayanan publik yang juga dicontoh, atau ditiru, atau direplikasi oleh daerah lain, kemudian juga dalam melaksanakan layanan publik itu. Termasuk juga dengan badan usaha-badan usaha,” ujarnya.
Dalam melakukan kerja sama ini, Erik menekankan pentingnya regulasi yang harus diperhatikan perangkat daerah, terutama terkait dengan undang-undang atau peraturan sehingga bisa meminimalisir terjadinya permasalahan di kemudian hari.
“Karena kalau menyangkut kerja sama, artinya kerja sama itu jadi undang-undang yang harus dipatuhi ke depannya, sehingga jangan sampai ada permasalahan hukum dari kerja sama yang dilakukan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, Yuyun Nanik Ekowati mengungkapkan bahwa selama kurun waktu dari tahun 2020-2025, Pemkot Malang telah melaksanakan 16 kerja sama dalam daerah, 90 Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dan lima sinergi dengan kementerian, yang kesemuanya telah terinventarisir dan terlaporkan, baik ke Biro Pemerintahan dan Otoda Provinsi maupun ke Kementerian Dalam Negeri.
“Laporan semester maupun rekapitulasi kerja sama sudah kami kirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur sebagai pemenuhan data monitoring dan evaluasi,” terangnya.
Dengan banyaknya kerja sama yang dilakukan, Yuyun menilai Sosialisasi Kerjasama Daerah dan Desk Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ini penting untuk dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman perangkat daerah mengenai proses atau tahapan pengajuan kerja sama daerah dan pengembangan kerja sama daerah yang akan akan dilakukan Pemkot Malang ke depannya.
Selain itu, dirinya juga menilai masih terdapat beberapa kendala yang dialami Pemkot Malang dalam melakukan kerja sama antar daerah, di antaranya belum adanya aplikasi kerja sama sehingga proses administrasi kerja sama dan pengajuan kerja sama dari daerah lain maupun dari pihak ketiga masih belum tertib.
“Dari beberapa kendala, kami mengharapkan beberapa masukan dan saran dari Kementerian Dalam Negeri agar kerja sama yang dilakukan di Kota Malang bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (iu/yn)