Penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) propesnya panjang dan bertahap. Terkait hal tersebut, selama ini di Kota Malang tidak ada masalah yang mendasar, karena selama ini sudah ada komunikasi yang baik antara pekerja dengan pengusaha melalui dewan pengupahan.
Hal itulah yang disampaikan oleh Wakil Walikota Malang, Drs. Bambang Priyo Utomo, B.Sc pada acara Sosialisasi UMK Kota Malang 2013 yang diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang, di ruang sidang Balaikota Malang, Senin (03/12). Acara ini juga dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Malang tersebut dan dihadiri oleh Dewan Pengupahan, pengusaha dan perwakilan pekerja Kota Malang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2013, UMK Kota Malang sebesar Rp 1.340.300. Tugas pemerintah daerah dalam hal ini, jelas Bambang, ada tiga point, yaitu melayani masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan daya saing daerah.
Menurutnya, melayani masyarakat dalam konteks ini berhubungan erat dengan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, dan dalam hal ini, Kota Malang selalu mendapat predikat baik. Bambang menambahkan, jika Kota Malang juga telah meraih rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) tahun 2011 sebanyak 493 penghargaan, dan di dalamnya termasuk mengenai pelayanan publik ini.