Berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 tahun 2012 tentang upah minimum kabupaten/kota Jawa Timur tahun 2013, UMK Kota Malang ditentukan sebesar Rp 1.340.300.
Besaran itu naik 18,4 persen, karena pengajuan dari Kota Malang sebelumnya sebesar Rp 1.268.150. Dan pada acara sosialisasi UMK tersebut, hari ini, Senin (03/12) di ruang sidang balaikota, mendapat kritik keras dari SPSI kota Malang. SPSI menganggap UMK Kota Malang tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Kadisnakersos (Dinas Ketangakerjaan dan Sosial) Kota Malang, Wahyu Santoso saat ditemui terpisah. Menurutnya, justru UMK Kota Malang itu sudah sesuai KHL warga Kota Malang. “Keputusan itu telah ditetapkan Gubernur Jatim dan tidak bisa diubah, terkecuali ada gugatan yang memberatkan dari berbagai pihak, seperti halnya Dewan Pengupahan atau SPSI,” jelasnya.
Setelah sosialisasi ini, kata dia, pihaknya akan memberi waktu untuk memahami ketentuan UMK kota Malang sebelum diberlakukan UMK tersebut pada 1 Januari 2013 mendatang. “Kami akan memberi waktu hingga 21 Desember 2012 atau 10 hari sebelum pemberlakuan UMK tersebut,” ungkap Wahyu.
Saat ditanya mengenai apakah selama ini ada perusahaan di Kota Malang yang membayar karyawannya dibawah UMK, Wahyu mengaku masih belum ada laporan secara resmi. “Sebenarnya ada pengawasan dari pihak perusahaan terkait UMK itu, namun biasanya hanya dilakukan setahun sekali. Jika ada laporan pelanggaran UMK, maka akan kita proses sesuai aturan yang ada,” paparnya.
Di Kota Malang, kata dia, hingga saat ini ada sekitar 800 perusahaan yang berskala besar dan kecil. Sedangkan karyawannya kurang lebih 60 ribu orang. “Itu sesuai data yang ada di Disnakersos kota Malang dan masih bisa berubah sewaktu-waktu,” tukasnya. (say/dmb)