Setelah sebelumnya Pemkot Malang melakukan mutasi sebanyak 75 PNS dari berbagai golongan pangkat dan golongan, maka langkah selanjutnya akan diadakan penyusunan APBD. Hal ini sangat penting dan menjadi salah satu prioritas bagi Pemkot Malang.
APBD dapat disetujui oleh DPRD Kota Malang, jika pada posisi Kepala SKPD sudah ada yang menjabat. Namun, apabila di SKPD terkait tidak ada yang memimpin, maka APBD tidak bisa di-dok. Meski demikian, untuk pembahasan masih bisa dilakukan, dan pelaksanaannya menyusul.
Demikian yang disampaikan oleh Walikota Malang, Drs. Peni Suparto, M.AP, Kamis (20/12). Menurut pria yang akrab disapa Inep itu, untuk langkah awal/ mekanismenya adalah menetapkan anggaran lalu pejabat/ pimpinan SKPD, sehingga nantinya akan mempunyai kepastian secara hukum.
Mutasi kemarin rencananya ada 800 PNS yang akan dimutasi. Saat ditanya kenapa hanya ada 75 PNS yang dimutasi, Inep mengaku bahwa itu tahap pertama dan nantinya masih ada tahap kedua. “Ini hanya masalah waktu saja, dan mungkin ada kesalahan teknis. Pada prinsipnya, secara teknis tidak ada masalah atau konflik apapun di internal Pemkot Malang,” jelasnya.
Peni mencontohkan, misalnya ada kekeliruan seperti undangan dari sekda selaku yang berwenang, menurutnya tidak masalah. Informasinya, proses persiapan mutasi itu memakan waktu lama dan bahkan sampai dini hari menjelang pelaksanaan mutasi dan pelantikan saat itu.
Ketika informasi itu diklarifikasi ke walikota, Peni mengaku tidak tahu secara pasti, karena yang mengerjakan semua itu Sekkota Malang. Begitu juga saat dipastikan apakah mutasi ini karena ada titipan dari pihak tertentu atau karena ada unsur ketidaksukaan terhadap beberapa kepala SKPD, Peni menepis isu yang tidak mengenakkan itu.
Lebih jauh Peni mengatakan, jika pihaknya dalam proses mutasi itu berbasis kinerja dan bukan karena faktor suka tidak suka. “Semua pejabat dan instansi di Pemkot Malang semua bersinergi serta tidak ada masalah sekecil apapun. (say/dmb)