Kamis (19/12), Pemkot Malang menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2013-2018, di Hotel Harris kota Malang.
Terkait hal tersebut, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Ahmadi, pemikiran Wali Kota Malang, H. Moch. Anton tentang RPJMD ini harus sejalan dengan RPJMN. Sedangkan RPJMD yang akan dijadikan Perda, posisinya harus diperjelas, seperti halnya misi wali kota yang harus diampu oleh semua masyarakat serta kalangan SKPD.
Ahmadi mencontohkan, seperti halnya untuk bidang pendidikan, untuk lima tahun ke depan seperti apa, harus lebih lebih jelas lagi. “Untuk tahun pertama implementasinya seperti apa. Karena anggaran kurang lebih Rp 175 miliar Kota Malang sejauh ini masih untuk wajib belajar sembilan tahun yang digratiskan,” ujarnya.
“Sedangkan untuk SMA/SMK hanya dialokasikan 20 persen dari siswa yang ada. Sehingga tidak semua anak berprestasi, dari keluarga tidak mampu khususnya, bisa tertampung di sekolah negeri. Hal ini harus menjadi salah satu perhatian prioritas bagi Pemkot Malang. Pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa,” imbuh politisi PKS itu.
Ditambahkannya, yang perlu ditegaskan dalam penyusunan RPJMD ini yaitu, titik utama RPJMD harus ada koneksitas dengan RPJMN, dan RPJMD tidak hanya sekedar redaksional tetapi juga harus ada masukan-masukan dari masyarakat atau pihak terkait lainnya. “Dari berbagai masukan itu baru digodok untuk menjadi draft RPJMD,” sambung Ahmadi.
Dalam konteks ini, lanjut Ahmadi, pihak DPRD Kota Malang siap melanjutkan dan membantu Pemkot Malang dalam berbagai pembahasan apapun, serta menerima masukan dari masyarakat. “Dalam pembahasan draft RPJMD ini, juga harus melibatkan kalangan akademisi dan praktisi, sebelum nantinya dijadikan Perda,” tegasnya. (say/dmb)