Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa peraturan wali kota (perwal) tentang sekolah gratis untuk jenjang SD-SMP di Kota Malang akan ditandatangani oleh H. Moch. Antos selaku Wali Kota Malang, pada awal bulan Januari 2014 mendatang. Dengan demikian, nantinya untuk pelaksanaan program sekolah gratis sudah ada payung hukumnya.
“Sebelum perwal itu ditandatangani, kami akan mengumpulkan semua kepala sekolah, untuk membahas dan memberikan masukan atau kritik terhadap materi perwal itu. Sehingga perwal itu nantinya bisa disetujui lalu dilaksanakan dengan baik,” ujar pria yang akrab disapa Abah Anton itu, Selasa (24/12).
Ditambahkannya, selain kepala sekolah, pihak-pihak terkait seperti halnya kepala dinas pendidikan dan dari Komisi D DPRD Kota Malang juga akan dilibatkan. “Kalau mereka tidak dilibatkan, nanti kami dari pihak Pemkot Malang yang disalahkan. Kami tidak mau itu terjadi,” imbuh Abah Anton.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Sri Wahyuningtyas, M.Si mengatakan jika pihaknya sudah membahas tentang program sekolah gratis ini dengan para kepala SD dan SMP. Bahkan menurut pengakuan perempuan berjilbab itu, para kepala sekolah itu sudah melakukan hearing/ dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu.
Saat ditanya tentang perwal yang akan segera ditandatangani oleh wali kota, perempuan yang akrab disapa Yuyun itu mengaku siap mendukung dan melaksanakannya dengan baik. “Itu sudah kebijakan Pemkot Malang, dan kami akan selalu mematuhinya. Pendidikan gratis sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita,” papar Yuyun. (say/dmb)