Berita

Dispenda Terkendala Pemilik Kos Dari Luar Kota

Terkait pemberlakuan pajak untuk rumah sewa atau yang biasa disebut kos-kosan, menurut kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, sudah ada sekitar 40 pemilih usaha rumah sewa yang sudah membayar pajak.

Ir. Ade Herawanto, MT
Ir. Ade Herawanto, MT

Dari jumlah itu sebagian besar merupakan pemilik usaha kos-kosan level premium atau middle low. “Kami sangat menghargai etikat baik mereka, dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi pemilik rumah sewa lain yang ada di Kota Malang ini. Dengan demikian, akan semakin menambah pendapatan asli daerah bagi kota Malang,” ujar Ade, Sabtu (28/12).

Ditambahkan oleh mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Malang itu, pihaknya masih mengalami kendala dalam pendataan dan penetapan pajak rumah sewa yang pemiliknya tinggal di luar Kota Malang. “Jumlahnya cukup banyak, dan kami masih belum tahu secara detail berapa semuanya. Kesulitan kami, selain sulit ditemui, mereka menggunakan berbagai dalih/alasan saat akan ditetapkan besaran pajaknya,” papar Ade.

Sedangkan pemilik rumah sewa yang sudah menyetorkan, lanjut Ade, adalah pajak bulan November yang dibayarkan pada bulan Desember ini. “Sebenarnya pajak rumah sewa ini tidak besar, yaitu hanya 5 persen dari omzet. Syaratnya pun minimal mempunyai 10 kamar, dan yang dikenakan pajak hanya yang ada penghuninya/ kamar yang disewa,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah pemilik rumah sewa akan menaikkan tarifnya ketika diberlakukan pajak, menurut Ade, sebenarnya tidak, karena alasan itu tidak logis. Dikatakannya, kenaikan tarif sewa kamar biasanya saat menjelang tahun ajaran baru, dan hal seperti itu sudah wajar. “Yang tak kalah penting, penghuni kos tidak usah khawatir, karena pajak rumah sewa ini melekat pada pemilik usaha kos-kosan,” sambung Ade.

Sehubungan dengan adanya pajak rumah sewa ini, kata dia, pihak Dispenda akan terus mensosialisasikan dan melakukan pendataan secara intensif. Sedangkan bagi wajib pajak yang terkesan tidak mau membayar, maka akan diberikan surat teguran serta surat pemanggilan, jika tidak dihiraukan. “Akan ada sanksi khusus bagi wajib pajak yang melanggar aturan ini,” pungkas Ade. (say/dmb)

You may also like

Skip to content