Berita

ULP Kota Malang Gelar Sosialisasi SOP dan Peningkatan Pokja

Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan di Kota Malang dalam melakukan pelayanan pengadaan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang terus melakukan sosialisasi. Kali ini sosialisasi dilakukan kepada 100 peserta dari berbagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Hotel Trio Indah 2 Malang, Selasa (02/12).

Sosialisasi SOP dan Peningkatan Kapasitas Pokja ULP di Hotel Trio Indah 2 Malang, Selasa (02/12)
Sosialisasi SOP dan Peningkatan Kapasitas Pokja ULP di Hotel Trio Indah 2 Malang, Selasa (02/12)

Kepala ULP Kota Malang, Ir. Sapto Prapto Santoso, M.Si mengungkapkan sampai saat ini kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa masih terdapat banyak hambatan. Pasalnya sampai saat ini pokja pengadaan barang dan jasa masih melekat di masing-masing SKPD.

“Kenyataan itu menyulitan ULP untuk berkoordinasi, sehingga sering terjadi keterlambatan laporan mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Standart Operating Procedure (SOP),” jelas Sapto, Selasa (02/12).

Bukan hanya itu, hambatan lain ULP juga tidak bisa memantau secara langsung proses lelang yang dilakukan pokja karena semua pokja masih di bawah kendali SKPD. Dari kenyataan itu pokja tentunya harus tunduk kepada lembaga masing-masing. Ke depan pokja itu harus berada di bawah kendalai ULP.

“Jika nanti pokja pokja di SKPD sudah berada di bawah kendali ULP, harapannya tentu saja proses lelang pengadaan barang dan jasa bisa semakin transparan,” terang Sapto.

Sementara itu Kepala Seksi Bina Karier Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Adi Wibowo Soedarmo mengemukakan bahwa ke depannya ULP diarahkan menjadi Kantor Layanan Pengadaan sekaligus sebagai pusat dari PPK dan pokja. Karena itu saat ini perlu sosialisasi-sosialisasi sehingga saat nanti diterapkan sudah bisa berjalan dengan baik.

“Memang tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat, kami akan lakukan secara bertahap sehingga nanti semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegas Adi.

Tidak hanya diarahkan menjadi kantor, Adi juga menyebutkan nantinya ULP akan diarahkan menjadi jabatan fungsional. Dimana dengan menjadi jabatan fungsional nantinya akan menjadi jabatan karir.

Adi menambahkan pihaknya saat ini juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Saat ini masih dilakukan pelaksanaan penyesuaian (inpassing) jabatan fungsional hingga akhir Desember mendatang.

Adi berharap jabatan fungsional diisi oleh orang-orang yang selama ini sudah berkecimpung dengan masalah pengadaan, seperti PPK, pegawai ULP, maupun pokja. Untuk menjadi jabatan fungsional ULP tidak ada persyaratan khusus.

“Syarat yang pasti adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIa, berpengalaman selama satu tahun sebagai pokja atau ULP,” pungkas Adi. (cah/yon)

You may also like

Skip to content