Berita

Realisasi Pajak Dispenda Kota Malang Capai 92 Persen

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang melakukan berbagai terobosan baru dalam rangka memenuhi target perolehan pajak di tahun 2014. Jika biasanya pada hari Sabtu dan Minggu tidak membuka pintu pelayanan, maka sekarang hal tersebut berbalik dan tetap memberikan pelayanan pembayaran pajak.

Kepala Dispenda Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT
Kepala Dispenda Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT

Selain membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu, pihak Dispenda Kota Malang juga melakukan upaya jemput bola seperti halnya membuka loket pembayaran pajak pada saat acara blusukan kampung Wali Kota Malang demi tercapainya target perolehan pajak Dispenda tahun 2014 sebesar Rp. 260 miliar.

Selama tiga minggu di bulan November lalu, Dispenda telah berhasil memungut pajak sebesar sepuluh miliar dari pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan hasil tersebut, realisasi pajak Dispenda mulai bulan Januari hingga November tahun ini telah mencapai 92 persen atau sekitar Rp. 238 miliar.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dispenda Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, Jum’at (05/12). Menurut mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang itu, hingga akhir tahun ini pihaknya optimis bisa meraih target pajak dan bahkan bisa melampauinya. “Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin,” tegasnya.

“Maka dari itu, kami menghimbau kepada wajib pajak untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan dibantu petugas pajak serta Putra Putri Gatra Pajak akan gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan. Bagi wajib pajak yang membangkang, jangan heran kalau harus berurusan dengan hukum,” imbuh Ade.

Yang perlu diketahui juga bahwa pajak ini adalah dari, untuk, dan oleh rakyat, sehingga pendapatan pajak ini akan dikembalikan lagi kepada rakyat berupa program pembangunan. “Pajak sangat penting. Oleh sebab itulah, warga Kota Malang khususnya wajib pajak, hendaknya taat pajak,” pungkas Ade. (say/yon)

You may also like

Skip to content