Dalam lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada bidang yang mungkin tidak dimiliki lembaga lain, yaitu bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK). Adanya bidang ini disebabkan sebagian besar masyarakat belum memiliki informasi yang memadai mengenai layanan dan produk lembaga keuangan formal.
Selain itu juga karena belum optimalnya perlindungan konsumen keuangan yang ditandai dengan besarnya pengaduan konsumen keuangan. Hal tersebut disebabkan oleh lima masalah utama yang meliputi informasi yang asimetris, perlakuan yang tidak adil, kualitas layanan yang tidak memadai, penggunaan data pribadi konsumen, dan penanganan pengaduan yang kurang efektif.
Salah satu staf OJK Malang, Irwan Kurniawan dalam acara Sosialisasi OJK Kepada Media dan Humas se-Wilayah Kerja Kantor OJK Malang di Hotel Kusuma Agrowisata Kota Batu, Sabtu (13/12), mengatakan amanat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK bahwa EPK berfungsi melakukan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, pelayanan pengaduan, dan pembelaan hukum.
“Perlindungan konsumen merupakan kebutuhan mendasar dan kepercayaan konsumen merupakan prasyarat dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan dalam jangka panjang. Untuk pencegahan kerugian, OJK dapat menghentikan kegiatan atau melakukan tindakan tertentu sesuai aturan. Untuk pembelaan hukum, OJK dapat memerintahkan atau melakukan tindakan proaktif serta mengajukan gugatan,” urai Irwan.
Strategi OJK, kata dia, adalah pembentukan sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegritas dan melaksanakan edukasi, serta sosialisasi yang masif dan komprehensif. “Mengefektifkan dan memperkuat bentuk-bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama-sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level of playing field yang sama antara jasa keuangan dengan konsumen keuangan,” imbuh Irwan.
Dua program strategis OJK, terang pria berkacamata itu, yaitu strategi nasional literasi keuangan dan financial customer care. Sedangkan empat program pendukungnya meliputi, harmonisasi regulasi perlindungan konsumen, market intelijen, penyelesaian sengketa dan pembelaan hukum, dan aliansi strategis dengan lembaga atau otoritas.
“Lima prinsip EPK OJK dalam mengatasi berbagai persoalan yaitu berdasarkan prinsip transparansi, perlakuan adil, keandalan, perlindungan terhadap kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa. Pengaduan masyarakat bisa ke telepon ke (021) 500655, faks di (021) 3866032 atau email ke konsumen@ojk.go.id,” jelas Irwan.
Konsumen mengalami kerugian financial yang bisa ditangani OJK, bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan perusahaan gadai atau penjamin, imbuh Irwan, maksimal Rp. 500 juta, dan PUJK di bidang asuransi maksimal Rp. 750 juta. “Jika melebihi jumlah itu, maka tidak bisa ditangani, karena dianggap mampu serta bisa menggunakan jasa advokat,” pungkas Irwan. (say/yon)