Berita

Kompleksitas Jasa Keuangan Lahirkan OJK

Dengan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011 lalu yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK maka fungsi dan tugas Bank Indonesia menjadi lebih ringan. Sejak 31 Desember 2012, pengaturan dan pengawasan pasar modal serta Industri Keuangan Non Bank (IKNB) beralih ke OJK.

Kasubag Pengawasan Bank OJK Malang, Yan Jimmy Hendrik Simarmata memaparkan wewenang OJK, Sabtu (13/12)
Kasubag Pengawasan Bank OJK Malang, Yan Jimmy Hendrik Simarmata memaparkan wewenang OJK, Sabtu (13/12)

Setahun kemudian, yaitu mulai 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan perbankan beralih ke OJK dan terhitung sejak tahun 2015 berkembang menjadi pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM). Transisi dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meliputi transisi kewenangan, SDM (Sumber Daya Manusia), dokumen, dan penggunaan kekayaan.

Beberapa hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank OJK Malang, Yan Jimmy Hendrik Simarmata dalam acara Sosialisasi OJK Kepada Media dan Humas se-Wilayah Kerja Kantor OJK Malang di Hotel Kusuma Agrowisata, Kota Batu, Sabtu (13/12). Ditambahkannya, selama masa transisi, Bank Indonesia dan Bapepam-LK tetap melaksanakan kewenangannya saat itu.

“OJK terbentuk sebagai respons atas kompleksitas di sektor jasa keuangan. Dari sisi perkembangan sistem keuangan, karena adanya konglomerasi bisnis, hybrid product dan regulatory arbitrage. Sedangkan dari sisi permasalahan di sektor keuangan, karena moral hazard, perlindungan konsumen dan koordinasi lintas sektoral,” urai Jimmy.

OJK ini, kata dia, akan menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Dilain pihak, terang Jimmy, OJK akan mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. “Selain itu, juga akan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat,” paparnya.

Adapun fungsi OJK, lanjut pria berkacamata itu, yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegritas terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. “Tugas OJK melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya,” terang Jimmy.

Lebih jauh Jimmy mengatakan bahwa OJK mempunyai dua wewenang, yakni wewenang pengawasan dan pengaturan. OJK melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal dan IKNB dalam memberikan dan atau mencabut izin usaha dan pengesahan. “OJK berwenang memberikan persetujuan dan penetapan hingga pembubaran lembaga keuangan, memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter serta menetapkan sanksi administratif,” sambungnya.

“Wewenang pengaturan OJK meliputi penetapan peraturan pelaksanaan UU OJK, menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis dan menetapkan peraturan mengenai pengawasan,” pungkas Jimmy. (say/yon)

You may also like

Skip to content