Kota Batu, MC – Sejak tanggal 22 November 2011 lalu, lahir sebuah lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini posisinya setara dengan Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lain-lain. OJK dibentuk dan disahkan berdasar pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sejak tanggal 22 November 2011 lalu, lahir sebuah lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini posisinya setara dengan Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lain-lain. OJK dibentuk dan disahkan berdasar pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dari sisi undang-undang meskipun posisinya setara dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), OJK belum dijelaskan secara detail karena lembaga tergolong lembaga baru. Sesuai dengan undang-undang, tugas OJK selama ini masih mengacu pada Bank Indonesia yang tugas utamanya menjaga inflasi, mengatur, dan mengawasi perbankan dan lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembayaran.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kantor OJK Malang, Indra Krisna dalam pembukaan acara Sosialisasi OJK Kepada Media dan Humas se-Wilayah Kerja Kantor OJK Malang di Hotel Kusuma Agrowisata Kota Batu, Sabtu (13/12). Dengan diadakannya acara ini harapannya masyarakat bisa lebih familiar serta paham keberadaan OJK.
“Melalui humas dan media, kami merasa sosialisasi ini efektif, sehingga bisa menjadi salah satu perpanjangan tangan dari OJK untuk menyampaikan informasi kepada publik. Selain itu, kami pun menginginkan agar masyarakat lebih cerdas. Kami di OJK juga diamanatkan untuk menjadi penyidik dengan adanya divisi lembaga pendidikan perlindungan konsumen,” urai Indra.
Salah satu tugas OJK, kata dia, yaitu mengawasi lembaga keuangan dan industri keuangan, sehingga mengurangi tugas bank Indonesia menjadi dua saja. “Tugas Bank Indonesia saat ini menjaga atau mengatur moneter dan mengatur lembaga keuangan. Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi tugas dan fungsi OJK ini ke beberapa tempat penting seperti sekolah, perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, swasta, dan kalangan ibu rumah tangga,” papar Indra.
Berdasarkan hasil survei, lanjut dia, masyarakat kita masih banyak yang belum paham tentang industri keuangan maupun dalam mengantisipasi tawaran investasi menggiurkan yang selama ini terus berkembang. “Masyarakat masih banyak yang terjebak iming-iming investasi dengan bunga besar, padahal dibalik semua itu kemungkinan besar berbau penipuan,” jelas Indra.
“Bagi warga masyarakat yang ingin mengetahui perusahaan apa saja yang legal dan terdaftar di OJK, bisa melalui www.ojk.go.id atau menghubungi 500655. Dengan demikian nantinya masyarakat tidak akan terjebak dalam tawaran investasi atau lembaga keuangan yang tidak profesional. Kami sudah bekerjasama dengan Dirjen Pajak serta Kepolisian dalam melaksanakan tugas dan fungsi OJK,” pungkas Indra. (say/yon)