Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dituntut adanya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.
Dalam implementasinya banyak kendala yang dihadapi, diantaranya masih banyak penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan masyarakat, banyaknya pengaduan atas kinerja pelayanan kepada masyarakat, bahkan adanya praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme_red) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait hal itulah, Pemerintah Kota Malang melakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pemerintah Kota Malang oleh Wali Kota Malang H. Moch. Anton dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang diwakili oleh Didid Noordiatmoko, Ak, MM selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Rektor Universitas Brawijaya Malang dan Ombudsman Republik Indonesia.
Gelaran yang dilaksanakan di Hotel Atria Kota Malang ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Selasa (28/4).
Pencanangan zona integritas selaras dengan visi Pemerintah Kota Malang yaitu ‘Menjadikan Kota Malang Sebagai Kota Bermartabat’, yang didalamnya terkandung makna Kota Malang yang bersih baik dari segi lingkungan maupun bersih dari sisi birokrasinya.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Malang dalam Pencanangan Zona Integritas, telah dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah_red), Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara_red) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara_red), Penyusunan Laporan Kinerja Dengan Nilai Cukup (CC), Penyusunan Laporan Keuangan dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian_red), dan rekrutmen pegawai secara terbuka dan online menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Dalam pencanangan zona integritas selain dilakukan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi_red) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani_red), juga dilakukan penandatanganan dokumen penetapan pilot project SKPD menuju WBK yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Kecamatan Klojen.
Dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang merupakan tindak lanjut dari proses reformasi birokrasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Pemerintah Kota Malang berharap dapat semakin mantap untuk mewujudkan visinya sebagai kota yang bermartabat.
“Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatan” ujar Wali Kota Malang H. Moch. Anton.
“Oleh karena itu saya berharap setelah penandatanganan piagam pencanangan ini, seluruh jajaran aparatur di Pemerintah Kota Malang agar secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar Pemkot Malang dapat menjadi pemerintahan yang bersih dan terbebas dari tindakan KKN” tambah politisi PKB itu.(say/hms/yon)