Pemerintah Kota Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan IPTEK melalui penggalian inovasi teknologi dan sumberdaya IPTEK akan mengadakan Lomba Inovasi Teknologi Kota Malang Tahun 2016.
Inovasi Teknologi yang dimaksud adalah suatu proses pengembangan, dan atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis, nilai dan konteks ilmu pengetahuan baru, cara atau metode baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Inovasi Teknologi dapat berupa penelitian, pengembangan, demonstrasi dan penyebaran yang mengarah pada pengembangan IPTEK.
Lomba ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para inovator atas kontribusi optimal dalam membangun IPTEK, dan di sisi lain mempersiapkan kandidat inovator unggulan Kota Malang untuk diikutsertakan dalam ajang Penganugerahan Inovasi Teknologi Award Tingkat Jawa Timur yang diadakan setiap tahun.
Inovasi yang dilombakan adalah inovasi yang mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat di wilayah dan pengembangan potensi wilayah Kota Malang. Penganugerahan ini akan diberikan dalam 4 (empat) bidang yaitu Inovasi Teknologi Bidang Agribisnis, Bidang Energi, Bidang Lingkungan Hidup, dan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pengumuman pendaftaran peserta sampai dengan pelaksanaan lomba akan berlangsung sekitar empat bulan (Bulan Maret – Juni 2016), dengan kriteria peserta yang akan ditetapkan oleh Panitia.
Lomba ini bersifat umum dan hanya untuk wilayah Kota Malang, karena untuk wilayah lain juga akan diadakan oleh Kabupaten/Kota lain se-Jawa Timur.
Informasi ini hanya bersifat pemberitahuan pendahuluan, sedangkan keterangan- keterangan lain tentang tata cara pendaftaran peserta, syarat dan ketentuan serta kriteria sesuai bidang yang dilombakan akan diumumkan secara resmi pada papan pengumuman di Kelurahan, Kecamatan, SKPD Kota Malang maupun di website Pemerintah Kota Malang pada bulan Maret 2016.
kalo anggota tim 5 dan bukan warga malang, apakah smuanya perlu mengurus surat domisili