Klojen, MC – Dalam menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, industrial assistant, dan trade facilitator, maka selain peran pelayanan untuk mengumpulkan penerimaan negara, sisi pengawasan juga memegang peran vital dalam mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian nasional.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang telah menjalankan peran pengawasan dan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai. Terkait hal tersebut, banyak capaian penerimaan dan pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang selama periode bulan Januari hingga April 2016.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim II, Nirwala Dwi Hariyanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Jl. Surabaya Kota Malang, Selasa (3/5). Ditambahkannya, sesuai APBN tahun 2016, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang mendapat target mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 15,4413 triliun.
“Selama periode bulan Januari hingga April 2016, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang telah berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa bea masuk dan cukai, termasuk denda sebesar Rp 3,463 triliun. Jumlah itu, jika diprosentase, sebesar 22,47 persen dari target yang dibebankan. Capaian itu merupakan suatu prestasi yang bagus,” imbuh Nirwala.
Selain itu, kata dia, dalam periode yang sama, pungutan negara lainnya yang berhasil dikumpulkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, adalah PPN impor sebesar Rp 92.069.000, PPH pasal 22 sebesar Rp 67.930.000 dan PNBP sebesar Rp 3.097.329.
Lebih jauh Nirwala mengatakan, cukai hasil tembakau masih menjadi sumber penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang pada periode bulan Januari sampai April 2016 lalu. “Adapun nilainya, yaitu sebesar Rp 3,414 triliun atau 98,5 persen dari total penerimaan. Ini patut diapresiasi, karena pencapaian ini sudah cukup bagus dan harus dipertahankan, atau bahkan ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (say/yon)