Klojen, MC – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memantau harga daging sapi pasca-Hari Raya Idulfitri 1437 H. Jika harga daging sapi saat Ramadan ini serta mendekati Lebaran cukup tinggi, itu masih bisa ditoleransi, mengingat stok daging sapi terus menurun. Setelah Lebaran nanti, harga daging sapi sudah seharusnya kembali normal.
Akan tetapi jika masih membumbung tinggi, maka KPPU akan turun lagi ke lapangan untuk menyelidiki apa yang menjadi penyebab tingginya harga daging sapi tersebut. Sebelumnya, selama Ramadan ini pemerintah sudah melakukan operasi pasar, dan menjual daging dengan harga standar guna menekan membumbungnya harga daging.
Demikian yang disampaikan oleh Komisioner KPPU, Dr. Sukarmi, SH, MH kepada awak media, Jumat (1/7). Menurutnya, jika ada pengaturan harga dan stok daging, maka akan memicu terjadinya kartel yang pada akhirnya dapat mempengaruhi perekonomian nasional serta merugikan masyarakat selaku konsumen.
“Terjadinya kenaikan harga seperti itu, juga berlaku ketika kebutuhan pokok lainnya yaitu gula, beras, minyak, dan gula mengalami kenaikan harga di atas batas normal. Apabila terjadi demikian, maka KPPU akan turun untuk mengidentifikasi apa penyebab mahalnya berbagai harga barang kebutuhan tersebut. Jika terbukti terjadi kartel, maka KPPU akan memberikan sanksi pemberhentian kartel,” urai Sukarmi.
Sanksi lain, lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu, yaitu membayar denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan. “Namun saat ini KPPU masih mengajukan amandemen terhadap aturan itu, karena dendanya masih cenderung kecil jika dibanding keuntungan yang diperoleh pelaku usaha. Kami mengajukan Rp 1 triliun, dan semoga bisa diterima dan menjadi aturan baru,” sambung Sukarmi. (say/yon)