Berita

1.416 Warga Binaan Lapas Kelas I Lowokwaru Dapatkan Remisi

Lowokwaru, MC – Bersamaan dengan momen HUT ke-71 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas I Lowokwaru memberikan remisi kepada 1.416 warga binaan. Dari jumlah itu, 1.353 orang memperoleh Remisi Umum Bebas Sebagian dan 63 orang sisanya mendapat Remisi Khusus Bebas Keseluruhan.

Walikota Malang, H Moch Anton secara simbolis memberikan penghargaan kepada pegawai lapas dan remisi kepada napi
Walikota Malang, H Moch Anton secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada warga binaan

Untuk mendapatkan remisi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para warga binaan, seperti telah menjalani hukumannya minimal enam bulan, memenuhi persyaratan administratif serta berkelakuan baik. Pihak lapas juga memberikan penilaian khusus berdasarkan kriteria yang mereka tentukan secara internal.

Hal itulah yang disampaikan oleh Plh Lapas Kelas I Lowokwaru, Agus Heryanto setelah gelaran upacara dalam rangka HUT ke-71 Kemerdekaan RI di halaman lapas setempat, Rabu (17/8). Giat upacara ini juga dihadiri Walikota Malang, Kapolres Malang Kota, Dandim 0833 Malang Kota, dan beberapa pejabat lain. Sedangkan peserta upacara juga diikuti oleh para warga binaan dari Lapas Wanita Kelas IIA Sukun.

Ditambahkan Agus, jumlah warga binaan yang ada saat ini setelah dikurangi yang mendapat remisi sebanyak 2.081 orang yang terdiri dari 1.447 warga binaan dan 634 tahanan. “Kapasitas atau daya tampung dari lapas sendiri sebenarnya hanya untuk 937 orang. Jadi di lapas selalu terjadi over kapasitas karena tingkat hunian setiap saat selalu mengalami penambahan,” urainya.

Untuk menyiasati itu, terang Agus, pihak lapas memberikan pelatihan pelayaran ke beberapa lapas lain, seperti ke Madiun, Pamekasan, dan Porong. Setiap bulan minimal ada 20 warga binaan yang diikutkan, sehingga dapat mengurangi daya tampung. “Kami selalu melakukan itu secara rutin tiap bulan, karena setiap saat warga binaan kami selalu mengalami penambahan,” jelasnya.

Sedangkan terkait napi yang terkena kasus narkoba dan korupsi, hari ini tidak ada yang mendapat remisi. Menurut Agus, sebenarnya pihak lapas mengusulkan 200 orang, namun hingga saat ini masih belum ada keputusan dan Kemenkumham. “Kami masih menunggu hasil  revisi Kemenkumham terkait PP 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Meski demikian pengajuan itu tetap kami prioritaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Malang H. Moch. Anton berharap agar lapas tetap kondusif meskipun penghuninya cukup banyak dan melebihi kapasitas. Selain itu, politisi PKB itu juga berharap agar lapas selalu bersih dari narkoba dan handphone sehingga jika sudah seperti itu, tidak menimbulkan pikiran negatif di masyarakat.

“Selama ini masyarakat selalu berasumsi jika lapas adalah salah satu sarang peredaran narkoba. Kami harap itu tidak benar adanya,” tukasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content