Berita

Walikota Malang Pimpin Upacara HUT RI di Lapas Kelas I Lowokwaru

Lowokwaru, MC – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang telah dilaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dan Penyerahan Remisi Umum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (17/8). Wali Kota Malang H. Moch. Anton dalam kesempatan ini bertindak sebagai inspektur upacara.

Walikota Malang, H. Moch Anton saat menjadi irup dalam upacara HUT RI di lapas Lowokwaru
Walikota Malang H. Moch Anton saat menjadi Irup HUT ke-71 RI di Lapas Kelas I Lowokwaru

Pada upacara tersebut juga diserahkan Remisi Umum Bebas Sebagian kepada 1.353 orang warga binaan dan Remisi Umum Bebas Keseluruhan kepada 63 orang warga binaan.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Abah Anton, demikian Walikota Malang itu kerap disapa, salah satu hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) yang diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana (warga binaan) dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat.

Dengan demikian, mereka  dapat melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan.

Pada kesempatan itu pula disampaikan tentang pemberitaan yang mensinyalir lapas dan rutan (rumah tahanan) sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan oknum pegawai  yang terlibat sebagai kurir dari bandar narkoba sekaligus adanya pernyataan Indonesia Darurat Narkoba. Maka dari itu, diharapkan untuk melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar, berani, komprehensif, dan dilakukan secara terpadu.

Untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan rutan, Menkumham telah mengeluarkan instruksi dengan nomor M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2016.

Aturan itu mengatur tentang penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan implementasi surat edaran Menkumham nomor M.HH-01.PK.01.06.10 Tahun 2016 dalam upaya mewujudkan zero narkoba dan handphone.

Sebagai komitmen pemerintah dalam upaya pemberdayaan WBP, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi dengan mencanangkan program lembaga pemasyarakatan produktif menuju lapas industri.

Sementara itu, Abah Anton menyampaikan bahwa kehadirannya di lapas tersebut selain untuk memberikan motivasi dan semangat bagi WBP juga untuk menyerahkan remisi yang setiap tahun selalu diberikan.

“Momen ini memang akan sangat dinanti-nanti oleh warga binaan. Untuk itu saya ucapkan selamat, khususnya bagi warga binaan yang bebas hari ini,” ujar Abah Anton, Rabu (17/8)

Di akhir acara, Abah Anton pun menyempatkan untuk melihat perlombaan gebuk bantal, pameran produk UMK, dan lomba panjat pinang oleh warga binaan. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content