Lowokwaru, MC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus bekerja ektra keras agar seluruh masyarakat Kota Malang segera memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dra. Metawati Ika Wardani, M.Si mengungkapkan untuk bisa mendapatkan KTP-el sangatlah mudah. Cukup tinggal membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Siak segera bisa diproses.
“Sampai saat ini jumlah warga Kota Malang yang belum memiliki e-KTP sebanyak 76.500. Kami berharap secepatnya bisa diproses sehingga Oktober 2016 semua warga Kota Malang yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah sudah memiliki KTP-el,” jelas Meta, Rabu (31/8).
Saat ini pelayanan KTP-el di Kota Malang juga digelar di hari libur kerja yaitu Sabtu dan Minggu. Harapannya dari 76.500 warga yang belum ber KTP-el, 75 persennya pada bulan September ini bisa diselesaikan. Menurutnya angka 75 persen dinilai realistis sebab sangat sulit bisa mencapai 100 persen pada akhir bulan September, sebab warga Kota Malang juga banyak yang berada di luar daerah atau luar negeri.
“Untuk melayani masyarakat, kami juga membuka perekaman e-KTP setiap Sabtu dan Minggu di lima kecamatan di Kota Malang mulai pukul 08.00 sampai 14.00,” imbuh Meta.
Dijelaskannya, perekaman KTP-el pada hari Sabtu dan Minggu ini dilakukan untuk penduduk yang belum pernah melakukan perekaman sejak tahun 2011 hingga tahun 2016 ini dan tidak berlaku untuk perpanjangan. Karena berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016, KTP-el berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
KTP-el sangatlah penting bagi masyarakat terutama karena mulai Oktober 2016 nanti untuk pelayanan publik didorong menggunakan KTP-el. (cah/yon)