Klojen, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana membangun monorel untuk mengatasi kemacetan yang secepatnya harus diatasi. Upaya Pemkot Malang ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2018 dan sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Indonesia Transit Central di Balai Kota Malang, Rabu (18/1).
Dalam kesempatan itu, investor monorel dari PT. Indonesia Transit Central melakukan presentasi langsung di hadapan Wali Kota Malang dan jajaran Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Malang. Adanya MoU tersebut menjadi langkah awal dimulainya proses pembangunan monorel dengan harapan mampu menjadi transportasi penunjang bagi masyarakat Malang serta para wisatawan.
Wali Kota Malang H. Moch. Anton mengungkapkan, untuk bisa memecahkan kemacetan di Kota Malang butuh sebuah langkah nyata dan tepat. Monorel bisa menjadi jawaban atas keluhan masyarakat, sehingga Kota Malang bebas dari kemacetan.
“Kami berharap dengan dibangunnya monorel ini, kemacetan dapat teratasi. Target saya pada tahun 2018 sudah benar-benar terwujud,” kata Abah Anton, sapaan Walikota Malang tersebut.
Investasi yang akan dikucurkan oleh investor, kata Abah Anton, mencapai Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun untuk proses pembangunan monorel. Tentu untuk pelaksanaanya harus dilakukan pengkajian secara mendalam. Untuk itu perlu dilakukan kajian teknis, kajian hukum, kajian kelayakan proyek secara ekonomi dan sosial, maupun kajian-kajian yang lainnya.
“Panjang monorel yang akan dibangun saat ini adalah 8,2 km. Sementara jalur monorel yang dibutuhkan sepanjang 40 km di Kota Malang,” jelas Abah Anton.
Sementara itu, Direktur PT. Indonesia Transit Central (PT ITC), Sukmawati, mengatakan bahwa partner PT. ITC berasal dari berbagai negara seperti Amerika, RRT, Jerman, dan Singapura. Nama-nama partner kerjasama tersebut akan diumumkan secara resmi setelah dimasukan kajian feasibility study (FS) kepada Pemerintah Kota Malang.
“Untuk mewujudkan monorel di Kota Malang akan ada tiga tahap kegiatan yang akan dilakukan setelah adanya MoU ini,” kata Sukmawati.
Di antara kajian itu adalah melakukan kajian pra feasibility study (FS) dan kajian perundang-undangan. Dimana kajian FS membutuhkan waktu kurang lebih selama enam bulan. “Jika mendapat persetujuan dari pemerintah pusat akan memasuki tahap selanjutnya yaitu pelaksanaan FS,” terang Sukmawati.
Lebih jauh Sukmawi menjelaskan, setelah pelaksanaan FS disetujui, maka akan segera dilakukan proses pembangunan monorel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila usulan final FS sudah disetujui, maka konsorsium PT ITC dapat ditetapkan sebagai pemrakarsa pengembangan proyek monorel di Kota Malang,” tutup Sukmawati. (cah/ram)