Kedungkandang (malangkota.go.id) – Setelah resmi dilaunching oleh Wali Kota Malang H. Moch. Anton dalam event Gebyar Panutan Pajak 2017 di Balai Kota Malang, 16 Januari 2017 lalu, kini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah di Kota Malang.
Sejak akhir pekan lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang sudah mulai mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2017 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Gerak cepat sengaja dilakukan oleh badan yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang itu.
“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah khususnya PBB kepada masyarakat,” tutur Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, Kamis (26/01).
Dengan penyampaian lebih awal seperti ini diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga masyarakat dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya seperti peralihan hak atas tanah & bangunan maupun keperluan-keperluan lain.
Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi Wajib Pajak (WP) dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. “Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan,” imbuh Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D Kota Malang.
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT 2017 dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran, atau bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
Lantas untuk pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, di kantor kecamatan setempat, ataupun dapat melalui transfer, e-Banking, SMS Banking dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.
Sementara itu, Ade juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan para WP terkait proses distribusi SPPT PBB maupun tampilan secara fisiknya, karena ada pembetulan nama SKPD dari Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah.
“Perubahan tersebut murni karena alasan teknis, lantaran adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Namun pembetulan tersebut tidak lantas mengurangi keabsahan dari SPPT PBB yang telah kami sampaikan,” seru mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini.
“Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas peran serta dan partisipasi aktif nantinya dalam membayar PBB 2017 dan juga kami imbau untuk diawasi proses penyetoran uang pajak maupun penggunaannya,” pungkas frontman d’Kross tersebut. (say/yon)
saya punya data sertipikat tanah tetapi kesulitan untuk mencocokkan NOP SPPT PBB apa benar milik sesuai dengan Sertipikat, sebab sebagian masih atas nama bukan sesuai sertifikat..bagaimana langkah pengecekan untuk penyesuaian yang benar agar yakin bahwa SPPT PBB adalah milik saya(sesuai sertipikat tanah)>>sebab saya ke Dispenda tetapi diminta ke Kelurahan, sudah dikelurahan diminta ke Dispenda yang benar yang mana agar saya bisa figth
bagaimana pendapatan daerah dari SPPT PBB bisa sesuai target dan bersih kalau data saja masih amburadul, ini terutama di Kelurahan WONOKOYO