Yang menjadi perhatian diantaranya adalah pajak reklame, karena dengan beragam bentuk, media dan tipe pemasangan yang tersebar di berbagai sudut kota, butuh perhatian khusus dari petugas pajak daerah untuk memeriksa materi reklame yang terpasang.
Nyatanya, di lapangan masih dijumpai papan reklame yang tak layak, rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Seperti yang didapati Tim Satgas Reklame BP2D Kota Malang saat inspeksi ke kawasan Jl. Semeru, Jl. LA Sucipto dan lima titik lainnya, pada Rabu (8/2).
Untuk papan reklame kosong berukuran 5×10 meter yang berada di Jl. Semeru, beberapa bagian papan seng telah terkelupas dan rawan jatuh ke jalan. Apalagi faktor cuaca dan angin kencang yang belakangan ini melanda Kota Malang bisa membuat material tersebut sewaktu-waktu jatuh ke jalan.
“Atas pertimbangan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, kami sudah diinstruksikan langsung oleh Abah Anton (Walikota Malang_red) untuk segera membenahi papan reklame tersebut. Jangan sampai menunggu sudah ada korban baru bertindak atau nanti malah saling lempar tanggung jawab,” seru Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT.
Tak jauh beda, kondisi tak layak juga didapati Tim Satgas Reklame BP2D saat meninjau papan reklame di Jl. LA Sucipto. Kondisi di lapangan, tiang penyangga papan reklame sebuah perusahaan properti berukuran 1×2 meter itu sudah rapuh sehingga potensi membahayakan pengguna jalan lebih tinggi lagi.
“Untuk itu kami hubungi pemilik reklame supaya cepat tanggap. Kami pun bakal gerak cepat dengan langsung memperbaiki atau bila dirasa sangat membahayakan, maka akan langsung kami potong dan copot papan reklame tersebut setelah berkoordinasi dengan pemiliknya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Adapun lima titik lain yang dibenahi Tim Satgas Reklame BP2D Kota Malang meliputi kawasan Jl. A. Yani, depan Kantor PDAM lama, Jembatan Penyeberangan Masjid Sabilillah, Jl. A. Yani Utara, serta di Jl. Letjend S. Parman.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu memastikan pihaknya tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral dan jajaran terkait dalam menyikapi masalah ini. Pemilik papan reklame pun juga sudah dihubungi supaya dapat segera melakukan perbaikan.
Jika perizinan dan pemasangannya mengandung unsur pelanggaran peraturan daerah, maka akan menjadi ranah SKPD lain yang membidangi untuk menindak lebih lanjut.
Sementara itu, Walikota Malang H. Moch. Anton menekankan pentingnya penertiban reklame yang tak layak, rusak dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan di wilayah Kota Malang. “Pajak itu bersifat mengedukasi, tak semata bicara berapa rupiah yang mampu disetor untuk negara, tetapi juga mengajarkan arti ketertiban. Seperti reklame, jangan sembarang pasang tanpa memperhatikan lingkungan,” seru orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.
“Jadi ada banyak aspek yang harus diperhatikan. Termasuk yang berpotensi membahayakan keselamatan memang harus ditertibkan dan langsung diperbaiki,” tandasnya. (say/yon)