Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa guna mendukung percepatan pembangunan daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah di Ballroom Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (20/2).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo didampingi oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X.
Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji, Asisten Administrasi Umum dr. Supranoto, M.Kes, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Ir. Sapto Prapto Santoso, M.Si. Kegiatan ini dihadiri perwakilan kepala daerah dari 160 daerah di 10 provinsi di Indonesia.
Saat menyampaikan materinya, Mardiasmo menuturkan bahwa APBN bisa digunakan untuk kesejahteraan bangsa, dengan catatan harus bersinergi dengan APBD se-Indonesia. “Selain itu, APBN juga hanya sebagai stimulus saja, tidak lebih dari 20 persen, selebihnya yang mengimplementasikan uang rakyat yang berputar di masyarakat adalah swasta,” urainya.
Ketika swasta tidak sanggup, lanjutnya, maka yang akan melakukan implementasi adalah BUMN, selanjutnya Badan Layanan Umum (BLU) dan terakhir baru APBN. “APBD harapannya juga menjadi sumber terakhir. Harus B to B (Bussiness to Bussiness) dulu,” tandasnya.
“Disamping itu, bila hanya bergantung pada APBN, pembangunan mungkin tidak akan cepat terlaksana, sehingga membutuhkan skema-skema khusus untuk mengatasinya” tegasnya lagi.
Sementara itu, Sutiaji sebagai Wakil Walikota Malang menyatakan bahwa Kota Malang tidak menerima transfer dana desa. Namun transfer dana yang diterima Kota Malang adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT_red). “Kebijakan pemanfaatan 25 persen DBHCHT untuk infrastruktur harus mampu dioptimalkan untuk pembangunan di Kota Malang,” jelas Sutiaji.
“Ini bentuk kelonggaran yang diberikan pusat kepada daerah, agar dana transfer (DBHCHT_red) dapat terserap dan dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya di sela-sela kegiatan. (say/yon)