Klojen (malangkota.go.id) – Dalam rangka tindak lanjut secara teknis kegiatan Seminar Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang kemarin, Kamis (9/3) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kontrak Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Hotel Trio Indah 2 Malang.
Acara ini dihadiri 110 orang yang terdiri dari PPK seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Idrus, M.Si dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan bahwa setiap tahun bimbingan teknis ini sudah diadakan secara rutin.
Penyusunan HPS maupun kontrak kerja adalah komponen yang sangat penting pada proses pengadaan barang/jasa. Dengan niat yang baik, nantinya PPK dapat melaksanakan tata cara penyusunan HPS dan kontrak kerja yang baik dan benar sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan juga pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan aman dan terhindar dari resiko-resiko hukum yang tidak dikehendaki.
“Harapannya, materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diterima, dimengerti, dipahami secara komprehensif oleh para peserta bimtek,” terang Idrus.
Kegiatan bimtek ini mendatangkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tjipto P. Nugraha yang dalam presentasinya menekankan integritas dalam proses pengadaan barang/jasa. (say/yon)