Blimbing, MC – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang menggelar Pembinaan Tata Kelola Data Statistik Sektoral Perangkat Daerah di Savana Hotel & Convention Malang, Rabu (8/3).
Kepala Dinas Kominfo Kota Malang Zulkifli Amrizal, S.Sos, M.Si membuka kegiatan yang juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Setda Kota Malang Drs. Mulyono, M.Si, serta dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang Henry Soeryaning Handoko.
Zulkifli Amrizal mengungkapkan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat (publik_red) berhak mendapatkan informasi. Hal ini menjadi paradigma baru bagi pemerintah dan seluruh warga negara untuk bisa mengakses informasi.
“Ini menjadi jawaban pemerintah terhadap hak tahu publik. Tatapi di sisi lain memunculkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan informasi,” ungkap Zulkifli.
Dalam kegiatan yang diikuti 100 peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang ini, Zulkifi berharap kepada Dinas Kominfo Kota Malang agar dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya di Kota Malang.
“Tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu peran SKPD, khususnya Kominfo Bidang Statistik harus terus berusaha untuk meningkatkan kemampuannya sehingga lebih optimal lagi,” imbau Zulkifli.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Setda Kota Malang Drs. Mulyono, M.Si menyampaikan, dalam aturan statistik banyak hal yang harus dikembangkan, seperti halnya integrasi data yang berkualitas.
“Dengan demikian, maka akan menuju Kota Malang yang bermartabat sesuai dengan yang dicita-citakan Pemerintah Kota Malang selama ini,” tutup Mulyono. (cah/yon)