Sukun (malangkota.go.id) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan pembimbingan terkait proses akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Malang. Akreditasi puskesmas ini adalah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan oleh pemerintah guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Di Kota Malang saat ini ada 16 puskesmas, 12 puskesmas statusnya masih belum terakreditasi, dan empat puskesmas (Puskesmas Dinoyo, Bareng, Janti, dan Pandanwangi) statusnya sudah terakreditasi. Kementerian Kesehatan RI menargetkan pada tahun 2019 mendatang seluruh puskesmas sudah terakreditasi. Sedangkan untuk di Kota Malang, di tahun 2017 ini semua puskesmas diharapkan sudah terakreditasi.
Beberapa hal itulah yang disampaikan Kasie Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang drg. Tri Wahyu Hidayat, Jumat (24/03). Ditambahkannya, sejak saat ini sebanyak 11 puskesmas di Kota Malang sudah mulai berbenah untuk menuju akreditasi tersebut.
Dengan bimbingan dari Kemenkes ini, lanjut Tri, diharapkan dapat memberikan masukan positif kepada puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Malang. “Mulai dari manajemen administrasi, pelayanan, dan pola kerja akan dibantu oleh Kemenkes agar akreditasi ini berjalan optimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria berkacamata itu mengatakan, akreditasi puskesmas ini berjenjang, mulai dari tingkat dasar, madya, utama dan paripurna. Semua akan berproses, meski semua puskesmas yang ada di Kota Malang menargetkan bisa meraih paripurna nantinya.
“Setelah proses dan penentuan akreditasi ini, Dinas Kesehatan Kota Malang bersama Kemenkes RI akan melakukan pendampingan dan pemantauan agar pelayanan puskesmas tetap baik,” jelasnya. (say/yon)