Lowokwaru (malangkota.go.id) – Kalau koperasi patuh peraturan tentang perkoperasian tentu akan cepat berkembang, jika koperasi diatur semaunya sendiri tentu susah untuk berkembang. Begitu salah satu yang disampaikan konsultan koperasi Irfan Fatoni saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Penerapan Peraturan di Bidang Perkoperasian yang digelar di Hotel Montana 2 Malang, Kamis (18/5).
Untuk bisa berkembang, Irfan mengungkapkan bahwa koperasi harus menuruti aturan yang berlaku termasuk dalam hal membayar pajak sebagaimana diamanatkan undang-undang yang ada yaitu pajak harus dibayarkan, baik itu ditagih atapun tidak ditagih.
“Bisa saja koperasi nakal tidak membayar pajak, sebab petugas pajak jumlahnya sangat terbatas. Namun jika suatu saat ketahuan tentu sanksinya juga sangat berat,” terang Irfan, Kamis (18/5).
Irfan menambahkan, jika pengurus koperasi bingung bagaimana membayar pajak ataupun mengembangkan koperasinya, bisa berkonsultasi langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang karena saat ini sudah ada fasilitas klinik koperasi yang akan membantu koperasi yang ada di Kota Malang untuk bisa maju dan berkembang.
Selain Irfan Fatoni, dalam sosialisasi kali ini juga mendatangkan narsum yang berkompeten di bidangnya yaitu Dewi Nurhayati yang membawakan materi fungsi pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas koperasi, Mulyaningtyas yang mengupas tentang tata kelola simpan pinjam.
Ada juga Puji Handayani yang membawakan materi tentang pedoman akuntansi koperasi, serta Rabidin yang membawakan materi terkait pengawasan koperasi oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran pengelola koperasi.
Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan selama dua hari mulai Rabu (17/5) hingga Kamis (18/5) ini diikuti sebanyak 70 peserta dari koperasi wanita, koperasi angkutan kota, serta koperasi-koperasi baru di Kota Malang dan ditutup oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang Dra. Tri Widyani Pangestuti, M.Si. (cah/yon)