Jakarta (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang menerima hibah aset senilai Rp 4,5 miliar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dalam bentuk hibah bangunan fisik untuk Taman Mojolangu dan Taman Tunggulwulung yang dibangun di atas aset Pemkot Malang.
Penyerahan hibah ini dilakukan di Ruang Pendopo Kementerian PUPR, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta dalam acara bertajuk ‘Penandatanganan Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI kepada Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Yayasan, Jumat (16/6).
Walikota Malang H. Moch. Anton pada kesempatan ini didampingi Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Erik Setyo Santoso, ST, MT secara langsung menerima dan menandatangani berita acara penyerahan aset tersebut bersama Dirjen Cipta Karya Ir. Sri Hartoyo, Dipl. SE, ME.
Dalam sambutannya, Sri Hartoyo mengungkapkan total nilai aset yang dihibahkan kepada pemerintah daerah se-Indonesia sebesar Rp 421 miliar. Aset itu mencakup penataan bangunan dan permukiman, peningkatan kualitas bangunan dan permukiman, dan beberapa obyek lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Ditjen Cipta Karya.
Ia menjelaskan, dengan penyerahan aset tersebut kepada pemerintah daerah, maka tanggung jawab pengoperasian dan perawatan sudah tidak berada lagi di Ditjen Cipta Karya, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah selaku penerima aset. “Pengoperasian dan perawatan dibiayai dengan menggunakan dana dari APBD,” kata Sri Hartoyo.
Dikatakan pula, perubahan status dari Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah ini berimplikasi pula kepada pemanfaatan aset tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Sebab, prakarsa pembangunan aset yang diserahkan itu datang dari pemerintah daerah sendiri, sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di daerah masing-masing.
“Pembangunan yang kami laksanakan adalah atas prakarsa dari pemerintah daerah, tugas Ditjen Cipta Karya adalah mengarahkan sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional),” tukasnya.
Menurutnya, ada beberapa syarat bagi daerah yang mengajukan usulan untuk pembangunan dengan dana dari Kementerian PUPR. Pertama, pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus bisa menunjukkan Detail Engineering Design (DED) serta menyediakan tanah aset untuk pembangunannya.
Kedua, Ditjen Cipta Karya meminta kepada pemerintah daerah agar menyiapkan lembaga, sekaligus pemerintah daerah bersedia dan sanggup untuk pemeliharaan dan pengoperasiannya. “Jika dua hal itu tidak ada, maka Ditjen Cipta Karya akan menangguhkan sementara waktu usulan tersebut,” terangnya.
Sri Hartoyo menambahkan, penyerahan aset ini bukan berarti sudah terputus hubungan antara Ditjen Cipta Karya dengan pemerintah daerah, melainkan terus bersinergi.
Sementara itu, Walikota Malang H. Moch. Anton mengungkapkan apresiasinya atas hibah aset dari dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Disampaikannya, Pemerintah Kota Malang akan memanfaatkan dua aset tersebut sebaik mungkin dan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. “Saya atas nama Pemerintah Kota Malang mengucapkan terima kasih atas hibah aset dari Kementerian PUPR,” kata Abah Anton, demikian Walikota Malang itu kerap disapa warganya.
Dikatakan pula, karena saat ini bangunan fisik Taman Mojolangu dan Taman Tunggulwulung menjadi milik daerah, maka Pemerintah Kota Malang memiliki tanggung jawab dalam membiayai perawatan dan pengoperasionalannya. “Pemkot Malang akan semaksimal mungkin merawat dan mengoperasionalkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Pemkot Malang juga akan terus bersinergi dengan Ditjen Cipta Karya untuk berkonsultasi perihal masalah teknis perawatan dan pengoperasionalan aset tersebut. “Dengan begitu kita tetap bersinergi dengan Ditjen Cipta Karya,” pungkas Abah Anton. (say/yon)