Sukun (malangkota.go.id) – Sebanyak 197 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Sukun Malang mendapatkan remisi pada HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8).
Rinciannya, sebanyak 186 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, delapan warga binaan mendapat RU II dan tiga warga binaan mendapat RU II untuk kategori menjalani subsider pengganti denda.
Data Lapas Wanita Kelas IIA Sukun menyebut saat ini jumlah warga binaan ada sebanyak 506 dan tahanan sebanyak 63 orang. Dari jumlah 506 itu sebanyak 390 orang merupakan warga binaan yang terseret tindak pidana khusus dan yang terlibat pidana umum sebanyak 179 orang. Sedangkan warga binaan yang berstatus WNA sebanyak 13 orang.
Pemberian remisi ini dilakukan di halaman Lapas Wanita Kelas IIA Sukun dengan inspektur upacara Wali Kota Malang H. Moch. Anton dengan dihadiri langsung Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun Malang Anis Joeliati, Wakil Wali Kota Drs. Sutiaji, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan Wali Kota Malang, disampaikan jika selama ini negara memberikan program pembinaan sebagai bagian dari self propelling adjustmen yakni kemampuan untuk para narapidana (warga binaan) kembali bermasyarakat dan turut serta dalam pembangunan.
Karenanya, pemberian remisi kepada narapidana tepat pada HUT Kemerdekaan RI ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan prestasi dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama ini.
“Pemberian remisi ini bukan semata-mata hak yang mudah untuk didapatkan namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan,” demikian kata Wali Kota Malang H. Moch. Anton membacakan sambutan Menkumham.
Dijelaskan pula, saat ini Kementerian Hukum dan HAM sangat serius dalam melakukan reformasi di bidang hukum, salah satunya adalah pembenahan terhadap lapas, baik dari segi sarana dan prasarana maupun segi lainnya.
Oleh sebab itu, Menkumham dalam kesempatan ini mengajak kepada para Kepala Lapas agar bisa berbenah, sehingga program pembinaan bisa sesuai dengan apa yang dicitakan dan diharapkan.
“Diharapkan dengan perubahan itu ada kepastian dalam proses pemberian hak kepada para narapidana. Karena itu untuk implementasinya dibutuhkan sumber daya manusia yang baik,” lanjut Abah Anton, demikian sapaan akrab Wali Kota Malang itu.
Menteri Hukum dan HAM dalam kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah ikut ambil bagian dalam mendukung pelaksanaan pelayanan dalam bidang pembinaan tersebut. (say/yon)