Kedungkandang (malangkota.go.id) – Masa tutup buku tahun 2017 dengan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 352,5 miliar memang masih dua bulan lagi. Namun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kian tancap gas memantapkan persiapan jelang cetak massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tahun 2018.
Untuk proses percepatan sortir data, batas akhir permohonan perubahan PBB tahun 2017 terakhir dilayani sepekan lagi, tepatnya pada 31 Oktober 2017 mendatang. Lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas pemohon baru akan diproses pada awal tahun 2018 dengan syarat sudah melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik mungkin. “Selagi masih ada cukup waktu, maka segera mengurus sekarang. Karena jika melewati deadline, maka harus bersabar sampai tahun depan,” jelas Sam Ade d’Kross, demikian sapaan akrabnya, Jumat (20/10).
Permohonan yang dimaksud meliputi pemrosesan mutasi nama, luas dan lain-lain (baik itu mutasi sebagian maupun mutasi penuh), pembetulan (identitas, alamat, luas tanah dan bangunan), maupun pemrosesan data baru.
Meski begitu, untuk permohonan permintaan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih akan dilayani seperti biasa pada jam kerja.
“Warning (peringatan) kami tujukan kepada para pengembang selaku pemilik PBB induk yang belum di split atau balik nama PBB kepada user perumahan mereka untuk segera mengurusnya,” tegas Ade.
Sebagai informasi, sejauh ini dari target Rp 56,86 miliar yang dibebankan untuk PBB Perkotaan tahun 2017, realisasi penerimaannya sudah mencapai hampir 100 persen.
Sementara itu, warga yang ingin mengurus administrasi terkait, tak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BP2D di Perkantoran Terpadu Jl. Mayjen Sungkono Malang. Kini pelayanan sudah bisa dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang berada di kantor kecamatan wilayah masing-masing, mulai dari Kecamatan Klojen, Blimbing, Lowokwaru, Sukun hingga Kedungkandang.
Ade memaparkan, penambahan UPT di lima kecamatan menghadirkan berbagai keuntungan dalam upaya optimalisasi pelayanan prima dan pemungutan pajak daerah. Diantaranya kemudahan dalam menjangkau para WP (wajib pajak), mendata obyek pajak baru, serta potensi memperpendek rentang kendali pelayanan pajak daerah.
“Jadi, masyarakat jangan sungkan-sungkan datang ke UPT kami yang ada di kantor kecamatan wilayah masing-masing. Karena sebagian peran kantor pusat terkait perpajakan daerah sudah dijalankan di sana,” tandas pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas ini.
Apalagi BP2D juga memaksimalkan keberadaan mobil operasional Tax Online yang rutin berkeliling wilayah Kota Malang, di pusat perbelanjaan, serta selalu hadir setiap ada program blusukan kampung Wali Kota Malang digelar.
Masyarakat yang ingin membayar beragam jenis pajak daerah pun cukup mendatangi petugas yang berjaga di mobil Tax Online tersebut untuk memenuhi kewajibannya, misalkan saja pembayaran PBB, Pajak Restoran, Pajak Hotel hingga Pajak Reklame dan lain-lain. (say/yon)