Kedungkandang (malangkota.go.id) – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kian meneguhkan komitmen dalam mempertahankan Zona Integritas Anti Korupsi.
Segenap awak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di Perkantoran Terpadu (Block Office) Jl. Mayjen Sungkono Kota Malang itu menyatukan komitmennya untuk mewujudkan instansi birokrasi yang bersih, sehat dan anti rasuah, Selasa (31/10).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang diikuti tatanan pejabat struktural hingga jajaran staf yang diakomodir PT Global Media Solution.
Prosesi ini sekaligus menandai tahap pencanangan BP2D Kota Malang sebagai pilot project atau role model di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Bahkan, sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), berbagai program inovatif dan terobosan demi terobosan telah dilakukan guna merealisasikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Tidak mudah bagi pemerintah daerah dalam memilih OPD untuk dijadikan role model. Klasifikasi serta indikatornya beragam dan menyeluruh,” terang Drs. Agung Pramono P. W., M.Sc, konsultan profesional yang menjadi narasumber materi terkait Zona Integritas.
Di hadapan para petugas pajak daerah, Agung yang juga dosen Pasca Sarjana di Universitas Indonesia (UI) ini juga menjelaskan berbagai tahapan, meliputi indikator proses dan hasil yang harus dipenuhi sebuah instansi untuk kemudian dinyatakan lulus atau tidaknya sebagai WBK-WBBM.
“Amanah ini menjadi kebanggaan sekaligus tantangan besar bagi kami dalam menjalankannya. Karena sebagai role model notabene menjadi contoh bagi instansi dan OPD lain, namun di sisi lain juga diperlukan konsistensi dan komitmen penuh untuk mewujudkannya,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Keseriusan BP2D dalam mewujudkan WBK-WBBM juga tak bisa dianggap main-main. Mulai dari menggelar berbagai operasi kepatuhan, sistem pelayanan prima hingga penerapan jemput bola dan loket layanan yang terintegrasi seperti sudah terangkum dalam buku 40 Jurus BP2D yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
Keberadaan maskot khusus berupa Gapura Patung Singo Edan Anti Korupsi di pintu masuk BP2D juga menjadi simbol pernyataan perang terhadap perilaku korupsi.
Dua singa fiber warna biru metalik seberat 1,5 kuintal menjadi penjaga gerbang masuk area perkantoran di wilayah Kedungkandang tersebut. Nuansa entitas lokal Malang-an sengaja dimunculkan sebagai bentuk nyata ketegasan sikap anti kompromi yang dicita-citakan.
“Patung ini juga ibarat simbol dan pengingat bagi semua pihak, baik petugas pajak maupun wajib pajak bahwa mereka sedang memasuki kandang singa. Jadi jangan berbuat macam-macam yang melanggar aturan di sini,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Pria penghobi olahraga ekstrem ini menjelaskan, larangan yang dimaksud terkait kecurangan-kecurangan seperti manipulasi pajak alias kongkalikong, yang mana bertentangan dengan semangat anti korupsi.
“Semangat Singo Edan yang diusung juga melingkupi seluruh elemen masyarakat, tanpa pandang bulu. Mulai dari kalangan wong cilik hingga pejabat. Semua harus taat aturan dan hukum yang berlaku,” tegas tokoh olahraga dan lintas komunitas ini.
Meski begitu, dia menandaskan bahwa pembuatan gapura tersebut hanya sebagian kecil dari berbagai kegiatan sosialisasi di internal BP2D seperti halnya atensi yang lain seperti maklumat pajak, pemasangan baner dan lengkungan anti korupsi mulai dari di ruangan-ruangan BP2D hingga berbagai sudut kota.
“Agar menjadi monumen simbolis untuk mengingatkan kami supaya lebih bersemangat dan berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan dengan lebih bersih dan lebih prima,” pungkas Ade. (say/yon)