Kedungkandang (malangkota.go.id) – Sukses membukukan catatan impresif sepanjang tahun 2017, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang langsung ancang-ancang melakukan langkah progresif menyongsong kalender 2018.
Awal Januari 2018 mendatang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dulunya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) itu akan me-launching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sinyal bahwa SPPT PBB tahun pajak 2018 telah siap diterbitkan dan akan segera disampaikan kepada wajib pajak (WP).
“Dengan launching awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB, sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya seperti peralihan hak atas tanah & bangunan, serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti pembayaran PBB,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, Selasa (27/12)
Gerak cepat sengaja dilakukan BP2D, bahkan jauh hari sebelumnya. Bukannya mengendurkan kinerja karena target sudah tercapai sebelum bulan Desember, segenap petugas yang berkantor di Perkantoran Terpadu (Block Office) Kedungkandang itu justru tancap gas sepanjang akhir tahun. Salah satu agendanya yakni melakukan cetak massal SPPT PBB tersebut.
“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” sambung Sam Ade d’Kross, demikian sapaan akrabnya.
Terkait penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah nantinya, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.
Jika usai di-launching nanti masyarakat belum menerima SPPT PBB 2018, maka dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
Lalu untuk pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim. Proses transfer ke rekening Bank Jatim memudahkan WP kapanpun dan dimanapun berada untuk melakukan pembayaran.
Informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang tersebar di lima kantor kecamatan, mulai dari Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Bisa juga menghubungi hotline BP2D Kota Malang di nomor (0341) 751943 selama jam kerja.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas peran serta dan partisipasi aktif nantinya dalam membayar PBB 2018 dan juga kami imbau untuk diawasi proses penyetoran uang pajak maupun penggunaannya,” pungkasnya. (say/yon)
Mau tanya, bagimana prosedur pelaporan rumah kost yg mengganggu lingkungan ? kebetulan dekat rumah saya ada kosan punya sekitar 15 kamar, penghuninya suka gaduh, tamu2nya banyak pake motor bodong tanpa plat nomer, suka bleyer2 knalpot brong….. sudah ditegur berkali2 tetap mbandel….. sudah menghubungi pemilik rumah jg tidak kooperatif, kebetulan pemiliknya bkn org malang ……. saya yakin ini rumah gak bayar pajak kos-kosan
Usul saja, sebaiknya perda kos-kosan makin ditertibkan, klo perlu rumah kos dibawah 10 kamar jg wajib ijin HO ……. krn rumah kost makin menjamur, selain dampak sosial, kadang mslh parkir juga bikin ruwet, bnyak kendaraan anak kost parkir semaunya di kampung….lebih2 buat rumah kos yg dimiliki org luar kota, mereka cuma ongkang2 terima duit tapi warga pribumi yg direpotkan ……