Berita

Perda Cagar Budaya dan KTR Kota Malang Disahkan

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Rabu (3/1) akhirnya membuahkan dua produk yang telah disahkan yaitu Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya (CB) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim membenarkan dua Ranperda kini disahkan menjadi Perda di Kota Malang. Baik Perda cagar budaya maupun Kawasan Tanpa Rokok telah dikonsultasikan ke biro hukum Pemprov Jatim.

“Perda Cagar Budaya diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sedangkan KTR oleh Dinas Kesehatan,” terang Hakim, Rabu (3/1).

Sejak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diusulkan beberapa waktu yang lalu, panitia khusus (pansus) sudah melakukan pembahasan secara mendalam dengan melibatkan pengusaha rokok, akademisi, tokoh agama dan berbagai kalangan termasuk masyarakat. Hal ini dilakukan dengan harapan di kemudian hari tidak timbul berbagai polemik dan gejolak di masyarakat.

Sementara itu, terkait disahkannya dua perda tersebut, Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji mengungkapkan Pemerintah Kota Malang akan segera menindaklanjutinya, diantaranya dengan adanya peraturan wali kota yang mengatur kawasan/lokasi cagar budaya maupun KTR.

“Semuanya diatur lebih detail melalui peraturan wali kota. Selain itu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus siap menindaklanjuti dan melaksanakan,” tegas Sutiaji.

Sebagai konsekuensi hukum dengan adanya Perda KTR, maka kantor pemerintahan harus menyediakan area merokok bagi perokok.  “Jika ada larangan merokok di area kantor pemerintahan, maka harus disediakan area merokok di area tersebut,” ucap Sutiaji. (cah/yon)

1 Comment

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content