Berita

Sertifikasi Aset Pemkot Malang Diapresiasi KPK

Malang (malangkota.go.id) – Kinerja Pemerintah Kota Malang selama ini dalam sertifikasi aset mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur, Kota Malang berhasil meraih apresiasi dan merupakan suatu kebanggaan tersendiri.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji bersama jajarannya saat mengikuti rapat koordinasi percepatan sertifiksi dan pengamanan aset pemda di seluruh Jawa Tmur secara virtual dari gedung Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang

Apresiasi ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama saat rapat koordinasi percepatan sertifikasi dan pengamanan aset pemda di seluruh Jawa Tmur. Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual tersebut, disampaikan Bahtiar, namun masih ada 20 daerah yang proses sertifikasi asetnya di bawah rata-rata.

“Nantinya KPK akan datang dan membantu 20 pemerintah daerah (pemda) guna mengetahui permasalahan yang ada hingga memberi solusi yang terbaik. Jika proses sertifikasi tanahnya baik, maka tidak akan memicu temuan bagi aparat penegak hukum,” imbuh Bahtiar Ujang Purnama.

Maka dari itu, terang Bahtiar, setiap pemda harus sesegera mungkin menyelesaikan sertifikasi asetnya dan antara pemda dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat harus dalam satu barisan. Dari data yang dihimpun KPK per 31 Juli 2021 atau dalam kurun waktu semester 1, aset yang dimiliki pemda di Jawa Timur 94.535.

“Dari jumlah tersebut 58.651 di antaranya belum bersertifikat dan 5.383 dalam proses pengurusan,” terangnya.
Di pihak lain, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengaku tidak serta merta akan berpuas diri ketika mendapat apresiasi dari KPK atas kinerjanya. Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, termasuk di antaranya yang menjadi prioritas mengenai sertifikasi aset pemerintah ini.

“Dari data KPK, Pemkot Malang mempunyai 8200 aset, 7.181 belum bersertifikat dan 411 dalam proses pengurusan,” kata Wali Kota Sutiaji.

Terkait hal tersebut, kata Sutiaji, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk pengurusan sertifikat aset-aset tersebut dan sudah membentuk tim khusus guna percepatan pengurusan sertifikat. Tim ini dibentuk mengingat tenaga dari BPN Kota Malang yang kurang memadai sehingga dibentuklah tim tersebut, seperti halnya untuk tenaga juru ukur tanah.

“Sesuai yang ditargetkan KPK, maksimal tahun 2023 semua aset pemda harus sudah bersertifikat, maka kami akan melaksanakannya. Kami berharap tahun 2022 sudah selesai. Saat proses pengurusan sertifikat aset pun pasti tidak mudah, membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan harus diseriusi,” sambungnya.

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu tetap optimis dan bisa menyelesaikan target sesuai instruksi dari KPK. Selama ini, Sutiaji mengaku juga selalu berkoordinasi dengan pihak KPK dalam berbagai hal, sehingga tidak memicu adanya temuan atau permasalahan baru.

“Masalah sertifikasi aset ini pun menjadi hal yang sangat penting karena juga menyangkut hajat hidup warga masyarakat,” pungkasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content