Klojen (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Cagar Budaya dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (3/1) di Ruang Sidang DPRD Kota Malang.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Drs. Abdul Hakim dan dihadiri oleh semua perwakilan anggota fraksi dan unsur dari Pemerintah Kota Malang.
Dua Ranperda yakni Ranperda KTR dan Ranperda Cagar Budaya sebelumnya sudah dilakukan sesuai dengan tahapan berdasar aturan peraturan perundang-udangangan. Ranperda tersebut juga sudah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Semua fraksi menyepakati dua Ranperda tersebut untuk diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan mengikat secara hukum. Namun, karena sifatnya masih umum, maka dua Ranperda tersebut masih membutuhkan aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).
Ketua DPRD Kota Malang Drs. Abdul Hakim mengatakan, Perwal sebagai aturan teknis untuk dua Perda tersebut sangat diperlukan. Ia mencontohkan pada Perda KTR, misalnya soal lokasi-lokasi dimana tempat dilarang merokok secara teknis akan ditentukan dalam Perwal.
“Misalkan di Perda KTR, lokasi-lokasi mana yang diperbolehkan dan dilarang itu akan dijelaskan secara teknisnya dalam Perwal,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Setelah melalui berbagai proses tahapan tersebut, maka Ranperda ini akan segera dikirimkan kepada eksekutif untuk segera diundangkan secara resmi. Menurut Abdul Hakim, kebutuhan akan aturan hukum dalam bidang Cagar Budaya dan Kawasan Tanpa Rokok sangat perlu bagi masyarakat.
“Kita berharap aturan ini bisa berjalan dengan efektif dan membawa dampak yang baik bagi masyarakat dalam upaya menjaga Cagar Budaya di Kota Malang maupun untuk membatasi ruang bagi para perokok aktif di area publik,” pungkasnya. (hms/say/yon)
1 Comment