Berita

Tiga OPD Pemkot Malang Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Malang (malangkota.go.id) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang mendapat penghargaan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai role model pelayanan publik.

Penghargaan diraih oleh RSUD Kota Malang, DPMPTSP Kota Malang, dan Dispendukcapil Kota Malang

Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik tertentu pada 72 kabupaten/kota se-Indonesia. Adapun penghargaan yang diperoleh oleh OPD di Kota Malang antara lain yakni piagam penghargaan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang sebagai role model pelayanan publik dengan kategori sangat baik.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang sebagai role model pelayanan publik kategori baik, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang yang meraih penghargaan role model pelayanan publik dengan kategori baik. Penghargaan ini diberikan langsung di Kantor KemenPANRB, Rabu (24/1) di Jakarta.

Atas raihan penghargaan itu, Walikota Malang H. Moch. Anton mengatakan jika selama ini pemerintah terus mendorong agar layanan publik menjadi prima dan bisa dirasakan dengan baik oleh masyarakat. Penghargaan dari KemenPANRB merupakan pemicu semangat kepada semua OPD untuk terus meningkatkan kualitasnya.

“Tentunya prestasi ini adalah cambuk semangat bagi kita untuk terus menghadirkan layanan publik yang baik bagi masyarakat,” ucap Abah Anton, demikian Walikota Malang itu kerap disapa warganya.

Disampaikan pula, upaya untuk mendorong layanan publik agar prima terus dilakukan dengan menggeber sejumlah program dan inovasi. Karenanya, Abah Anton berpesan kepada seluruh OPD agar terus berkreasi dan berinovasi dalam memperbaiki layanan publik. “Layanan publik yang cepat dan tepat ini yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Deputi Pelayanan Publik KemenPANRB RI, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA mengatakan, pantauan dan evaluasi ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c UU tersebut, Menteri PANRB bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi serta wajib membuat peringkat kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan secara berkala wajib memberikan penghargaan kepada penyelenggara.

Dikatakannya, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran secara konkret sampai sejauh mana kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009. Selain itu, juga untuk menjadikan 72 kabupaten/kota sebagai pilot project keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dengan demikian, daerah tersebut dapat menjadi tempat belajar bagi instansi lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Diah di Jakarta.

Pemberian penghargaan dari pembina pelayanan publik nasional sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian yang telah diperoleh oleh unit penyelenggara pelayanan publik.

“Unit penyelenggara pelayanan publik yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan agar terus mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya sehingga tercapai pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Monitoring dan evaluasi kali ini merupakan kali ketiga. Pertama kali dilakuan tahun 2015, dengan mengevaluasi 57 kabupaten/kota, yang meliputi RSUD, Disdukcapil dan PTSP. Tahun berikutnya, daerah yang dievaluasi bertambah menjadi 59 kabupaten/kota, dengan unit kerja meliputi RSUD, Disdukcapil, PTSP, Puskesmas, lembaga dan Polres/Polresta/Polrestabes.

Pada tahun 2017, jumlah daerah yang dievaluasi bertambah lagi menjadi 72 kabupaten/kota. Pelaksanaan monitoroing dan evaluasi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kemenetrian/Lembaga, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2017.

Selain unit-unit kerja yang dievaluasi sebelumnya, ditambah dengan PTSP Provinsi, kantor pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Peningkatan jumlah daerah yang dievaluasi ini merupakan wujud kesadaran dan partisipasi dari lembaga dan pemda yang minta dievaluasi oleh Kementerian PANRB,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.

Dalam penghargaan itu terdapat lima pembina pelayanan publik yang masuk dalam kategori A (sangat baik). Selain itu ada 67 unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan penghargaan dengan kategori sangat baik (A).

Jumlah itu terdiri dari 14 Disdukcapil kabupaten/kota, 17 RSUD kabupaten/kota, 17 Dinas PTMTSP kab/kota, dua DPMPTSP provinsi, sembilan Polres/Ta/Tabes, enam BPOM provinsi, dan dua kantor pertanahan.

Adapun unit pelayanan publik yang memperoleh kategori baik (B) sebanyak 120, kategori baik dengan catatan (B-) sebanyak 92, kategori cukup (C) ada 45, serta cukup dengan catatan (C-) sebanyak 30. (hms/yon)

1 Comment
  1. syarif 7 years ago
    Reply

    Bapak/Ibu Yth,
    Mohon info atau contact person yang menangani Pelayanan Publik tersebut.
    Terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content