Berita

Tingkatkan Pelayanan Prima, Ini Langkah Strategis BP2D Kota Malang

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Satu lagi langkah strategis dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT

Per 1 Februari 2018, organisasi perangkat daerah (OPD) yang dulunya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang itu sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan (verlap) dalam pengurusan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut pihak BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.

“BP2D tidak lagi melakukan verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, Selasa (30/1).

Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang isinya ‘Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah’.

Lalu dipertegas di ayat 4 yang bunyinya, ‘Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan’.

“Dalam prosesnya, juga dilakukan pencocokan data transaksi yang pernah ada di lokasi tersebut maupun kawasan sekitarnya sebagai dasar acuan penetapan besaran BPHTB,”  papar Sam Ade d’Kross, demikian sapaan akrab Kepala BP2D Kota Malang itu.

Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Diantaranya, untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.

“Atas dasar itulah, masyarakat harus lebih cermat jika ingin melakukan transaksi pembelian properti. Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D,” serunya.

Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini juga mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung tanpa melalui calo atau makelar.

Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa ‘Pemungutan Pajak dilarang diborongkan’. Lalu dilanjutkan pada ayat 2 berbunyi ‘Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan’.

“Jadi kesimpulannya, calo alias makelar pajak atau jasa pengurusan pajak sudah tidak diperbolehkan lagi dalam mekanisme pelayanan perpajakan di Kota Malang,” lugasnya.

Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP (Wajib Pajak) dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi yakni Bank Jatim.

Tentunya setelah mendapat validasi dari Kepala Bidang BP2D yang menangani. Contohnya untuk membayar pajak BPHTB bisa langsung transfer ke nomor rekening 004 9999 739 Bank Jatim.

Bahkan ke depannya akan dibuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online. Tujuannya utk mengurangi kontak langsung antar WP dengan petugas pajak, apalagi dengan  pejabat BP2D. Hal ini nantinya akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur dan cepat tanpa biaya tambahan apapun.

“Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu calo atau bahkan Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak,” tandas Sam Ade. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content