Klojen (malangkota.go.id) – Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelolaan Parkir menjadi salah satu wacana yang dimunculkan dalam public hearing yang diinisiasi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dan Malang Corruption Watch (MCW), Rabu (21/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, Komisi B, unsur Pansus Dewan, perwakilan Hippam, AAM, IPPAT, Apkrindo, REI, Apersi, Ketua PWI Malang, pimpinan media massa Malang Raya, wartawan serta perwakilan perbankan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga dari unsur OPD mitra kerja BP2D Kota Malang.
Adanya institusi khusus yang mengurusi teknis manajemen pemungutan retribusi dan pajak daerah tersebut dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kisruh perpakiran yang ada di wilayah Kota Malang.
Koordinator MCW, Fahruddin menuturkan, di sektor parkir kewenangan antara BP2D dan Dinas Perhubungan (Dishub) masih ‘remang-remang’.
“Pemahaman soal kewenangan wilayah retribusi dan pajak masih belum merata. Akibatnya, seringkali masyarakat yang mengeluh soal parkir salah sasaran karena belum tahu soal tupoksi dan domain antara retribusi yang di-cover Dishub dan pajak parkir yang di-cover oleh BP2D Kota Malang,” bebernya.
Selain itu, MCW menilai pendataan objek parkir selama ini belum optimal. Kelemahan itu justru mereduksi potensi yang bisa dihasilkan dari sektor parkir daerah.
“Terkait titik-titiknya, masih banyak yang belum terdaftar. Pemkot Malang harus memikirkan betul masalah ini, karena potensinya besar sekali,” sambung Fahrudin di hadapan forum yang turut dihadiri stakeholder terkait.
Wacana penerapan e-Parking seperti di Jakarta yang sempat mencuat. “Penerapannya tidak semudah mewacanakan. Kami juga sering melakukan studi banding soal parkir, termasuk ke Jakarta. Namun teknis di lapangan masih rumit, butuh pendekatan khusus,” terang Ketua DPRD Kota Malang, Drs. Abdul Hakim.
Hanya saja, pihak legislatif mengamini jika memang Pemkot Malang harus membahas masalah parkir secara lebih mendalam. Antara Dishub, BP2D dan seluruh stakeholder terkait baiknya kembali mengagendakan forum untuk menyepakati soal kewenangan retribusi dan pajak parkir.
“Baiknya memang duduk bersama membahas hal tersebut, sehingga segera ada kepastian dan bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Semua ini kembali lagi perlu ada ketegasan oleh pembuat kebijakan,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT mengakui jika memang selama ini wilayah kerja antara pihaknya dengan Dishub terkait parkir seolah berhimpitan.
“Kewenangan tupoksi ini overlaping. Padahal pemungutannya berbeda antara retribusi dengan pajak. Karena itulah, memang benar jika ada usulan manajemen perparkiran harus dibenahi. Salah satunya dengan pembentukan BUMD Pengelola Parkir,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Selain soal parkir, polemik tentang pemungutan Pajak Air Tanah menjadi bahan diskusi menarik dalam public hearing tersebut.
Selaras dengan upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, nyatanya BP2D tetap berkonsentrasi menjunjung semangat konservasi air bawah tanah.
Ade bahkan tak menepis kemungkinan akan adanya perubahan tarif Pajak Air Tanah, yang selama ini sering dianggap masih terlalu kecil. Sementara pemanfaatannya sendiri sangat besar oleh masyarakat. (say/yon)